SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian memiliki peran penting sebagai salah satu persyaratan dalam melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan lainnya. Di Kota Mataram, SKCK bisa diurus di kantor kepolisian setempat. Namun, sebelum mengurus SKCK, ada baiknya untuk mengetahui syarat, biaya, dan proses pengajuan SKCK di Mataram.
Syarat Pengajuan SKCK
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan SKCK di Mataram. Pertama, pemohon harus berusia minimal 17 tahun. Kedua, pemohon harus memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. Ketiga, pemohon harus membawa surat pengantar dari instansi yang memerlukannya seperti perusahaan atau lembaga pendidikan. Selain itu, pemohon juga harus membawa pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
Biaya Pengajuan SKCK
Untuk biaya pengajuan SKCK di Mataram, setiap daerah bisa memiliki biaya yang berbeda-beda. Namun, umumnya biaya pengajuan SKCK di Mataram berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Biaya ini bisa berbeda lagi tergantung dari keperluan pemohon. Misalnya, jika SKCK diperlukan untuk urusan visa, maka bisa saja biayanya lebih mahal.
Proses Pengajuan SKCK
Proses pengajuan SKCK di Mataram cukup sederhana dan tidak memakan waktu lama. Pemohon bisa datang langsung ke kantor kepolisian setempat untuk mengajukan SKCK dan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan. Setelah itu, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir dan menyerahkan pas foto. Selanjutnya, pemohon harus menunggu beberapa hari hingga SKCK selesai diproses. Jika SKCK sudah selesai diproses, pemohon bisa mengambilnya di kantor kepolisian setempat dengan membawa tanda terima pengajuan SKCK.
Kesimpulan
Memiliki SKCK merupakan salah satu persyaratan penting dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. Di Mataram, pengajuan SKCK bisa dilakukan dengan mudah dan tidak memakan waktu lama. Namun, sebelum mengajukan SKCK, ada baiknya untuk mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan dan mengetahui biaya yang harus dikeluarkan.