SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal) adalah dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai hal, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah, atau mengurus dokumen pernikahan. Bagi warga Banyuwangi, SKCK dapat diperoleh di Polresta Banyuwangi. Namun, sebelum mengurus SKCK di sana, ada baiknya untuk mengetahui persyaratan, prosedur, dan biaya yang harus dipenuhi.
Persyaratan Mengurus SKCK di Polresta Banyuwangi
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengurus SKCK di Polresta Banyuwangi. Pertama, pemohon harus memiliki KTP dan KK asli serta fotokopi masing-masing satu lembar. Kedua, pemohon harus membawa surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK (jika ada). Ketiga, pemohon harus membawa pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah.
Selain persyaratan di atas, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan. Pertama, pemohon harus datang ke Polresta Banyuwangi pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan. Kedua, pemohon harus mengenakan pakaian sopan dan rapi saat datang ke Polresta Banyuwangi. Ketiga, pemohon harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur Mengurus SKCK di Polresta Banyuwangi
Setelah memenuhi persyaratan di atas, pemohon dapat mengikuti prosedur mengurus SKCK di Polresta Banyuwangi. Pertama, pemohon dapat datang ke loket pelayanan SKCK di Polresta Banyuwangi untuk mengambil formulir permohonan SKCK. Kedua, pemohon harus mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar. Ketiga, pemohon harus menyerahkan formulir permohonan beserta persyaratan yang diminta ke petugas loket pelayanan SKCK.
Setelah itu, pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses pengambilan sidik jari dan foto untuk pembuatan SKCK. Proses ini dilakukan di ruangan khusus yang disediakan oleh Polresta Banyuwangi. Setelah selesai, pemohon akan diberikan tanda terima dan diinformasikan kapan SKCK bisa diambil.
Biaya Mengurus SKCK di Polresta Banyuwangi
Biaya mengurus SKCK di Polresta Banyuwangi tergantung pada status pemohon. Untuk pemohon yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa, biaya yang harus dibayar sebesar Rp 25.000,- per SKCK. Sedangkan untuk pemohon yang sudah bekerja atau berusia di atas 21 tahun, biaya yang harus dibayar sebesar Rp 50.000,- per SKCK.
Biaya tersebut sudah termasuk biaya pengambilan sidik jari dan foto, serta biaya cetak SKCK. Namun, jika terdapat kesalahan pada SKCK yang telah dicetak, pemohon dapat memperbaiki SKCK tersebut dengan membayar biaya tambahan.
Kesimpulan
Mengurus SKCK di Polresta Banyuwangi tidaklah sulit, asalkan pemohon memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Dengan memiliki SKCK, pemohon dapat memenuhi berbagai kebutuhan yang membutuhkan dokumen ini.