SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang diberikan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK dibutuhkan dalam berbagai proses seperti seleksi kerja, perijinan, dan permohonan visa. Salah satu tempat pengurusan SKCK di Bandung adalah di Restabes Bandung.
Apa itu Restabes Bandung?
Restabes Bandung adalah akronim dari Resimen Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah Jawa Barat. Restabes Bandung bertanggung jawab atas pengamanan tahanan dan penyimpanan barang bukti di wilayah Jawa Barat. Selain itu, Restabes Bandung juga memiliki layanan pengurusan SKCK.
Syarat Pengurusan SKCK di Restabes Bandung
Untuk mengurus SKCK di Restabes Bandung, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- WNI atau WNA yang memiliki KTP elektronik atau e-KTP;
- Tidak dalam proses hukum, baik sebagai terdakwa maupun saksi;
- Tidak dalam pengawasan atau perintah kepolisian;
- Tidak memiliki catatan kriminal;
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKCK Lampiran A jika mengajukan SKCK untuk kepentingan perbankan atau keuangan.
Proses Pengurusan SKCK di Restabes Bandung
Proses pengurusan SKCK di Restabes Bandung terdiri dari beberapa tahap, yaitu:
- Pendaftaran: Calon pemohon SKCK datang langsung ke Restabes Bandung dan mendaftar di loket pendaftaran. Pemohon diharuskan membawa KTP elektronik dan mengisi formulir pendaftaran.
- Pembayaran: Setelah mendaftar, pemohon melakukan pembayaran biaya pengurusan SKCK di loket pembayaran. Biaya pengurusan SKCK di Restabes Bandung saat ini adalah Rp. 50.000,- untuk pemohon umum dan Rp. 100.000,- untuk pemohon untuk kepentingan perbankan atau keuangan.
- Pemeriksaan dokumen: Setelah melakukan pembayaran, pemohon diarahkan ke loket pemeriksaan dokumen untuk menyerahkan berkas-berkas seperti KTP elektronik, NPWP, dan SKCK Lampiran A (jika dibutuhkan).
- Pemeriksaan sidik jari: Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon diarahkan ke ruang pemeriksaan sidik jari untuk diambil sidik jarinya. Pemohon diharuskan membawa air mineral dan tisu untuk membersihkan tangan sebelum pemeriksaan.
- Pengambilan SKCK: Setelah sidik jari diambil, pemohon diarahkan ke loket pengambilan SKCK untuk mengambil SKCK yang sudah jadi. Waktu pengambilan SKCK adalah 1-2 hari kerja setelah sidik jari diambil.
Persyaratan Lanjutan untuk SKCK Kepolisian
Selain SKCK umum, Restabes Bandung juga melayani pengurusan SKCK Kepolisian untuk kepentingan tertentu seperti:
- Pengajuan perizinan senjata api;
- Pengajuan izin kerja di luar negeri;
- Pengajuan beasiswa;
- Pengajuan sertifikasi profesi;
- Pengajuan perizinan usaha;
- Pengajuan izin pendirian lembaga pendidikan;
- Pengajuan izin operasional rumah sakit atau klinik;
- Pengajuan izin operasional bank atau lembaga keuangan;
- Pengajuan izin pendirian yayasan atau lembaga sosial.
Syarat Pengurusan SKCK Kepolisian di Restabes Bandung
Untuk mengurus SKCK Kepolisian di Restabes Bandung, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- WNI atau WNA yang memiliki KTP elektronik atau e-KTP;
- Tidak dalam proses hukum, baik sebagai terdakwa maupun saksi;
- Tidak dalam pengawasan atau perintah kepolisian;
- Tidak memiliki catatan kriminal;
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Memiliki izin kerja atau visa yang masih berlaku (jika pengajuan SKCK untuk kepentingan kerja di luar negeri);
- Memiliki surat rekomendasi dari instansi atau lembaga yang bersangkutan (jika pengajuan SKCK untuk kepentingan perizinan usaha, yayasan, atau sosial).
Proses Pengurusan SKCK Kepolisian di Restabes Bandung
Proses pengurusan SKCK Kepolisian di Restabes Bandung hampir sama dengan SKCK umum, namun ada beberapa tahap tambahan yang harus dilakukan, yaitu:
- Surat rekomendasi: Pemohon harus mendapatkan surat rekomendasi dari instansi atau lembaga yang bersangkutan untuk pengajuan SKCK Kepolisian.
- Pendaftaran khusus: Pemohon melakukan pendaftaran khusus untuk pengajuan SKCK Kepolisian di loket pendaftaran.
- Pembayaran khusus: Pemohon melakukan pembayaran biaya pengurusan SKCK Kepolisian di loket pembayaran yang khusus.
- Penerbitan SKCK Kepolisian: Setelah persyaratan terpenuhi dan sidik jari diambil, Restabes Bandung mengeluarkan SKCK Kepolisian.
Kesimpulan
Mengurus SKCK di Restabes Bandung cukup mudah dan cepat. Namun, pemohon harus memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku agar pengurusan SKCK berjalan lancar. Jika mengajukan SKCK untuk kepentingan tertentu seperti perizinan senjata api atau izin operasional rumah sakit, pemohon harus memperhatikan persyaratan khusus yang berlaku.