Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai kepentingan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar perguruan tinggi, atau bahkan untuk mengurus visa. Di Sumatera Utara, penerbitan SKCK diatur oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Prosedur Pengajuan SKCK di Sumatera Utara
Untuk mendapatkan SKCK di Sumatera Utara, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:
1. Persyaratan
Sebelum mengajukan permohonan SKCK di Polda Sumut, pastikan kamu telah memenuhi persyaratan berikut:
- Warga negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki KTP atau KITAS yang masih berlaku.
- Usia minimal 17 tahun.
- Tidak terlibat dalam kasus kriminal atau pernah diproses hukum di Indonesia.
- Tidak sedang dalam proses pencabutan hak atas barang.
2. Pengajuan Permohonan SKCK
Setelah memenuhi persyaratan, kamu bisa mengajukan permohonan SKCK di Polda Sumut yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Nomor 1, Medan. Berikut langkah-langkah pengajuan permohonan SKCK:
- Datang ke Polda Sumut pada hari kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 WIB.
- Bawa dokumen persyaratan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan pasfoto berwarna terbaru.
- Isi formulir pengajuan SKCK yang disediakan di Polda Sumut.
- Bayar biaya administrasi sebesar Rp. 30.000,- di kasir Polda Sumut.
- Setelah membayar biaya administrasi, kamu akan mendapatkan bukti pembayaran dan nomor antrean.
- Tunggu panggilan untuk wawancara dan pemeriksaan sidik jari.
3. Proses Verifikasi dan Validasi
Setelah wawancara dan pemeriksaan sidik jari selesai, permohonan SKCK kamu akan diverifikasi dan divalidasi oleh petugas Polda Sumut. Proses ini membutuhkan waktu 1-3 hari kerja.
4. Pengambilan SKCK
Setelah permohonan SKCK kamu disetujui, kamu bisa mengambil SKCK di Polda Sumut dengan membawa bukti pengajuan SKCK dan KTP asli. SKCK juga bisa diambil oleh orang lain dengan membawa surat kuasa dan KTP asli.
Biaya dan Waktu Penerbitan SKCK di Sumatera Utara
Biaya administrasi untuk pengajuan SKCK di Sumatera Utara sebesar Rp. 30.000,-. Waktu penerbitan SKCK biasanya membutuhkan waktu 1-3 hari kerja setelah proses verifikasi dan validasi selesai.
Kesimpulan
Pengajuan SKCK di Sumatera Utara memerlukan beberapa tahapan, seperti memenuhi persyaratan, mengajukan permohonan SKCK, wawancara dan pemeriksaan sidik jari, verifikasi dan validasi, serta pengambilan SKCK. Pastikan kamu mempersiapkan dokumen persyaratan dan membayar biaya administrasi sebelum mengajukan permohonan SKCK di Polda Sumut.