Pendahuluan
Saat ini, SKCK atau Surat Kelakuan Baik sudah menjadi salah satu dokumen wajib bagi setiap orang yang ingin melamar pekerjaan, membuat paspor, atau bahkan mendaftar kuliah. Namun, masih banyak orang yang belum mengetahui secara lengkap tentang apa itu SKCK dan bagaimana cara membuatnya.
Pengertian SKCK
SKCK atau Surat Kelakuan Baik adalah surat yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau perilaku buruk yang dapat membahayakan keamanan masyarakat. SKCK ini biasanya diperlukan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, membuat paspor, atau mendaftar kuliah di dalam atau luar negeri.
Jenis-jenis SKCK
SKCK terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain SKCK umum, SKCK khusus, dan SKCK elektronik. SKCK umum diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang ingin melamar pekerjaan, membuat paspor, atau mendaftar kuliah. SKCK khusus diperuntukkan bagi warga negara asing yang ingin melakukan kegiatan di Indonesia. Sedangkan SKCK elektronik adalah SKCK yang dapat dihasilkan secara online melalui website resmi kepolisian.
Syarat Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Warga negara Indonesia atau warga negara asing yang sudah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia
2. Usia minimal 17 tahun
3. Tidak memiliki catatan kriminal atau perilaku buruk yang dapat membahayakan keamanan masyarakat
4. Telah melakukan pendaftaran dan mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar
Proses Pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, antara lain:
1. Datang ke kantor kepolisian terdekat
2. Membawa persyaratan yang diperlukan, seperti KTP, pas foto, dan fotokopi kartu keluarga
3. Mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar
4. Melakukan proses verifikasi data oleh petugas kepolisian
5. Menunggu SKCK jadi
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK berbeda-beda di setiap wilayah. Namun, secara umum biaya ini cukup terjangkau, mulai dari Rp 30.000 hingga Rp 100.000.
Ketentuan Penggunaan SKCK
Setelah mendapatkan SKCK, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait penggunaannya, antara lain:
1. SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan
2. SKCK hanya berlaku untuk kepentingan tertentu, seperti melamar pekerjaan, membuat paspor, atau mendaftar kuliah
3. SKCK tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain selain yang telah ditentukan
Kesimpulan
SKCK atau Surat Kelakuan Baik adalah surat yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau perilaku buruk yang dapat membahayakan keamanan masyarakat. SKCK ini diperlukan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, membuat paspor, atau mendaftar kuliah di dalam atau luar negeri. Proses pembuatan SKCK cukup mudah dan biayanya terjangkau. Namun, penggunaan SKCK hanya untuk kepentingan tertentu dan berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.