SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal. Setiap tahunnya, SKCK harus diperbarui agar tetap valid dan sah. Pada tahun 2016, terdapat beberapa perubahan terkait pengurusan SKCK. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:
Pengajuan SKCK Tahun 2016
Untuk mengajukan SKCK pada tahun 2016, pemohon harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Syarat tersebut antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Tidak memiliki catatan kriminal
- Memiliki identitas yang sah
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan SKCK di kantor polisi terdekat. Proses pengajuan SKCK pada tahun 2016 lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya sistem pengajuan online yang memudahkan pemohon dalam mengurus SKCK.
Biaya SKCK Tahun 2016
Biaya pengurusan SKCK pada tahun 2016 juga mengalami beberapa perubahan. Biaya tersebut tergantung pada jenis SKCK yang diminta oleh pemohon. Biaya pengurusan SKCK pada tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- SKCK untuk keperluan umum: Rp 30.000
- SKCK untuk keperluan khusus: Rp 60.000
SKCK untuk keperluan khusus adalah SKCK yang diperuntukkan bagi pemohon yang akan mengajukan visa ke luar negeri atau mengajukan permohonan kerja di luar negeri.
Waktu Pengurusan SKCK Tahun 2016
Proses pengurusan SKCK pada tahun 2016 memerlukan waktu yang relatif singkat. Setelah pemohon mengajukan permohonan, SKCK akan selesai diproses dalam waktu satu hingga dua hari kerja. Namun, jika terdapat kekurangan dalam dokumen yang diajukan, proses pengurusan SKCK dapat memakan waktu yang lebih lama.
Penyimpanan Data Pemohon SKCK Tahun 2016
Data pemohon SKCK pada tahun 2016 disimpan dalam sistem basis data nasional. Hal ini bertujuan untuk mengurangi duplikasi data dan memudahkan pengurusan SKCK pada masa yang akan datang.
Catatan Kepolisian yang Dapat Mempengaruhi Pengurusan SKCK Tahun 2016
Adanya catatan kriminal pada diri pemohon dapat mempengaruhi pengurusan SKCK pada tahun 2016. Jika pemohon memiliki catatan kriminal, maka pengurusan SKCK akan ditunda hingga kasus tersebut selesai diproses. Namun, jika kasus tersebut sudah selesai dan pemohon tidak dinyatakan bersalah, maka pengurusan SKCK dapat dilanjutkan.
Kesimpulan
Pengurusan SKCK pada tahun 2016 lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Syarat dan biaya pengurusan SKCK telah ditentukan oleh kepolisian. Selain itu, terdapat sistem pengajuan online yang memudahkan pemohon dalam mengurus SKCK. Namun, pemohon harus memastikan bahwa dirinya tidak memiliki catatan kriminal agar pengurusan SKCK dapat berjalan lancar.