Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK adalah dokumen yang penting bagi masyarakat Indonesia. SKCK digunakan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, mengurus pernikahan, dan bahkan untuk mengajukan visa ke luar negeri. Namun, tahukah kamu bahwa sebenarnya SKCK tidak selalu wajib dibuat? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apa itu SKCK?
SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menerangkan tentang sejarah kejahatan atau catatan kepolisian seseorang. Dalam SKCK tersebut, tertera apakah seseorang pernah terlibat dalam kasus kriminal atau tidak. SKCK biasanya digunakan untuk kepentingan administratif seperti melamar pekerjaan, membuat visa, dan lain sebagainya.
Kapan SKCK Diperlukan?
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK diperlukan dalam beberapa situasi, seperti:
1. Pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
2. Pendaftaran seleksi akademik seperti beasiswa
3. Pendaftaran sekolah keamanan dan pertahanan seperti POLRI atau TNI
4. Pengurusan perizinan seperti izin usaha, surat izin mengemudi, dan lain sebagainya
5. Pernikahan
6. Visa ke luar negeri
7. Dan lain-lain
Apakah SKCK Selalu Wajib Dibuat?
Ternyata, SKCK tidak selalu wajib dibuat dalam setiap situasi. Ada beberapa kasus di mana SKCK tidak diperlukan, di antaranya:
1. Melamar pekerjaan di sektor swasta
2. Mengurus administrasi perpajakan
3. Mengurus administrasi perbankan
4. Mendapatkan sertifikasi atau lisensi
5. Dan lain-lain
Bukti Pengganti SKCK
Jika kamu berada dalam situasi di mana SKCK tidak diperlukan, kamu bisa menggunakan bukti pengganti yang sah. Beberapa bukti pengganti SKCK yang bisa kamu gunakan antara lain:
1. Surat keterangan kehilangan dokumen dari kepolisian (bagi yang kehilangan SKCK)
2. Surat keterangan tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal dari kepolisian
3. Surat keterangan bebas narkoba
4. Sertifikat catatan kepolisian dari kepolisian (bagi yang pernah terlibat kasus kriminal tapi sudah selesai)
5. Dan lain-lain
Cara Membuat SKCK
Jika kamu membutuhkan SKCK, kamu bisa membuatnya dengan mengikuti beberapa langkah berikut:
1. Datang ke kantor Kepolisian terdekat dengan membawa KTP dan fotokopi KTP
2. Isi formulir permohonan SKCK
3. Lakukan proses verifikasi data dan foto
4. Bayar biaya administrasi yang ditentukan oleh Kepolisian
5. Tunggu SKCK jadi dan ambil di kantor kepolisian
Kesimpulan
SKCK merupakan dokumen penting bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak selalu SKCK diperlukan dalam setiap situasi. Jika kamu membutuhkan SKCK, kamu bisa membuatnya dengan mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan di atas. Jangan lupa untuk membawa bukti pengganti SKCK jika kamu berada dalam situasi di mana SKCK tidak diperlukan.