Jika kamu ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Cimahi, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi terlebih dahulu. Berikut ini adalah syarat-syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia
Untuk membuat SKCK di Cimahi, kamu harus menjadi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.
2. Usia Minimal 17 Tahun
Kamu harus berusia minimal 17 tahun untuk membuat SKCK di Cimahi.
3. Surat Permohonan
Siapkan surat permohonan pembuatan SKCK yang ditujukan kepada Kapolres Cimahi atau Kapolsek Cimahi.
4. KTP Asli dan Fotokopi
Siapkan KTP asli dan fotokopinya untuk dilampirkan pada surat permohonan.
5. Pas Foto Terbaru
Siapkan pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang biru.
6. Biaya Administrasi
Siapkan biaya administrasi sebesar Rp 30.000 yang harus dibayar di Bank BRI.
7. Tidak Berstatus Terpidana
Kamu tidak boleh berstatus sebagai terpidana atau sedang menjalani proses hukum untuk membuat SKCK di Cimahi.
8. Tidak Terkena Gangguan Jiwa
Tidak terkena gangguan jiwa atau sedang menjalani pengobatan untuk gangguan jiwa.
9. Tidak Sedang Dalam Kondisi Hamil
Bagi wanita yang sedang hamil, tidak diperkenankan untuk membuat SKCK di Cimahi.
10. Tidak Sedang Dalam Kondisi Sakit Menular
Jika kamu sedang dalam kondisi sakit menular seperti demam berdarah, tidak diperkenankan untuk membuat SKCK di Cimahi.
Nah, itulah syarat-syarat yang harus kamu penuhi untuk membuat SKCK di Cimahi. Selain itu, kamu juga harus datang langsung ke kantor polisi untuk mengurusnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang sedang membutuhkan SKCK.