Syarat Bikin SKCK Cimahi

Syarat Bikin SKCK Cimahi

Jika kamu ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Cimahi, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi terlebih dahulu. Berikut ini adalah syarat-syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia

Untuk membuat SKCK di Cimahi, kamu harus menjadi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.

2. Usia Minimal 17 Tahun

Kamu harus berusia minimal 17 tahun untuk membuat SKCK di Cimahi.

3. Surat Permohonan

Siapkan surat permohonan pembuatan SKCK yang ditujukan kepada Kapolres Cimahi atau Kapolsek Cimahi.

4. KTP Asli dan Fotokopi

Siapkan KTP asli dan fotokopinya untuk dilampirkan pada surat permohonan.

5. Pas Foto Terbaru

Siapkan pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang biru.

See also  SKCK Online Purwakarta: Mudah, Cepat, dan Aman

6. Biaya Administrasi

Siapkan biaya administrasi sebesar Rp 30.000 yang harus dibayar di Bank BRI.

7. Tidak Berstatus Terpidana

Kamu tidak boleh berstatus sebagai terpidana atau sedang menjalani proses hukum untuk membuat SKCK di Cimahi.

8. Tidak Terkena Gangguan Jiwa

Tidak terkena gangguan jiwa atau sedang menjalani pengobatan untuk gangguan jiwa.

9. Tidak Sedang Dalam Kondisi Hamil

Bagi wanita yang sedang hamil, tidak diperkenankan untuk membuat SKCK di Cimahi.

10. Tidak Sedang Dalam Kondisi Sakit Menular

Jika kamu sedang dalam kondisi sakit menular seperti demam berdarah, tidak diperkenankan untuk membuat SKCK di Cimahi.

Nah, itulah syarat-syarat yang harus kamu penuhi untuk membuat SKCK di Cimahi. Selain itu, kamu juga harus datang langsung ke kantor polisi untuk mengurusnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang sedang membutuhkan SKCK.

See also  Download Form SKCK