Syarat Bikin SKCK Majalengka

Apa itu SKCK?

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini dikeluarkan oleh Kepolisian untuk memastikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK biasanya diperlukan ketika seseorang mengajukan lamaran pekerjaan, mendaftar perguruan tinggi, atau mengajukan visa.

Bagaimana Cara Membuat SKCK di Majalengka?

Untuk membuat SKCK di Majalengka, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syaratnya:

Syarat Umum

1. Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga2. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar3. Biaya pembuatan SKCK Rp. 35.000,-

Syarat Khusus

1. Surat Permohonan dari instansi yang memerlukan SKCK (jika dibutuhkan)2. Surat Pernyataan dari pelamar yang menyatakan bahwa data yang diberikan adalah benar dan tidak ada yang disembunyikan3. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Kepolisian4. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit atau klinik yang ditunjuk oleh Kepolisian.

See also  SKCK Perlu Surat Pengantar

Prosedur Pembuatan SKCK di Majalengka

Setelah memenuhi semua syarat di atas, berikut adalah prosedur pembuatan SKCK di Majalengka:1. Kunjungi Kepolisian terdekat di Majalengka.2. Ambil formulir yang disediakan dan isi dengan data yang benar.3. Setelah selesai mengisi formulir, serahkan ke petugas Kepolisian bersama dengan dokumen dan syarat yang diminta.4. Tunggu proses pemeriksaan dan pengambilan sidik jari.5. Setelah selesai, SKCK akan selesai dibuat dan siap untuk diambil.

Waktu Pembuatan SKCK di Majalengka

Waktu pembuatan SKCK di Majalengka biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu. Namun, jika permintaan SKCK sangat padat, waktu pembuatan bisa memakan waktu lebih lama.

Kesimpulan

Itulah beberapa syarat dan prosedur pembuatan SKCK di Majalengka. Pastikan untuk memenuhi semua syarat dan membawa dokumen yang diminta agar proses pembuatan SKCK bisa berjalan dengan lancar dan cepat. Jangan lupa untuk mengajukan permohonan tepat waktu agar Anda tidak kehabisan waktu dan kesempatan.