Syarat Buat SKCK Apa Saja

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang diberikan kepada seseorang sebagai bukti bahwa orang tersebut tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian. SKCK biasanya dibutuhkan dalam berbagai kepentingan, seperti melamar pekerjaan, belajar di luar negeri, atau mengurus pernikahan.

Syarat Utama Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat utama adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang telah memiliki KTP elektronik (e-KTP).
  • Usia minimal 17 tahun.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara selama lebih dari 6 bulan atau hukuman kurungan selama lebih dari 2 bulan.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman kurungan atau denda atas tindak pidana kejahatan yang merugikan orang lain.
  • Tidak sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan atas tindak pidana.

Dokumen yang Diperlukan

Selain syarat utama, ada juga beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk membuat SKCK. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • KTP elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi.
  • Akta kelahiran asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan domisili asli dan fotokopi.
  • Surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan selama lebih dari 6 bulan dan tidak pernah dihukum kurungan atau denda atas tindak pidana kejahatan yang merugikan orang lain.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
See also  Berkas Untuk Mengurus SKCK

Cara Membuat SKCK

Setelah memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah membuat SKCK. Berikut adalah cara membuat SKCK:

  1. Datang ke kantor Polisi terdekat.
  2. Minta formulir permohonan pembuatan SKCK.
  3. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
  4. Lampirkan dokumen yang telah disiapkan, seperti KTP, akta kelahiran, surat keterangan domisili, surat pernyataan, dan pas foto.
  5. Setelah semua dokumen dilampirkan, serahkan formulir permohonan beserta dokumen ke petugas yang bertugas.
  6. Tunggu proses pembuatan SKCK selesai.
  7. Ambil SKCK yang telah selesai dibuat.

Waktu Pembuatan SKCK

Waktu pembuatan SKCK berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor Polisi. Namun, secara umum waktu pembuatan SKCK adalah sebagai berikut:

  • SKCK biasa dapat selesai dalam waktu 1-2 hari kerja.
  • SKCK untuk kepentingan luar negeri dapat selesai dalam waktu 5-7 hari kerja.
  • Jika terdapat kekeliruan pada dokumen atau data yang diserahkan, waktu pembuatan SKCK dapat memakan waktu yang lebih lama.
See also  Tempat Membuat SKCK di Garut

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK juga berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor Polisi. Namun, secara umum biaya pembuatan SKCK adalah sebagai berikut:

  • SKCK biasa dapat diperoleh dengan biaya sekitar Rp 30.000 – Rp 50.000.
  • SKCK untuk kepentingan luar negeri dapat diperoleh dengan biaya sekitar Rp 80.000 – Rp 150.000.
  • Biaya pembuatan SKCK dapat berbeda-beda tergantung dari daerah tempat pembuatan SKCK.

Kesimpulan

SKCK merupakan surat penting yang dibutuhkan dalam berbagai kepentingan, seperti melamar pekerjaan, belajar di luar negeri, atau mengurus pernikahan. Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi. Selain itu, waktu dan biaya pembuatan SKCK juga berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor Polisi. Namun, dengan memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, membuat SKCK menjadi lebih mudah dan cepat.

See also  Apa Itu SKCK Dan Bagaimana Membuatnya

Meta Description

Artikel ini membahas tentang syarat membuat SKCK, dokumen yang diperlukan, cara membuat SKCK, waktu dan biaya pembuatan SKCK.

Meta Keywords

SKCK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, syarat membuat SKCK, dokumen SKCK, cara membuat SKCK, biaya pembuatan SKCK, waktu pembuatan SKCK.