SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang dibutuhkan oleh orang-orang yang ingin melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. SKCK ini menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau masalah dengan hukum. Di Bojonegoro, SKCK bisa dibuat dengan mengikuti beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah penjelasannya.
1. Membawa KTP Asli dan Fotokopi
Syarat awal untuk membuat SKCK di Bojonegoro adalah membawa KTP asli dan fotokopinya. KTP ini digunakan sebagai identitas diri dan juga sebagai bukti bahwa pemohon benar-benar tinggal di Bojonegoro atau daerah sekitarnya. Pastikan fotokopinya jelas dan tidak terpotong.
2. Membawa Surat Permohonan dari Instansi yang Membutuhkan
Jika SKCK dibutuhkan untuk melamar pekerjaan atau urusan lainnya, maka pemohon harus membawa surat permohonan dari instansi yang membutuhkan SKCK tersebut. Surat permohonan ini bertujuan untuk memberitahu pihak kepolisian bahwa pemohon benar-benar membutuhkan SKCK dan untuk kepentingan apa.
3. Mengisi Formulir SKCK
Setelah membawa KTP asli dan fotokopinya serta surat permohonan, pemohon harus mengisi formulir SKCK. Formulir ini bisa didapatkan di kantor polisi atau di website resmi kepolisian. Pastikan semua informasi di formulir diisi dengan benar dan jelas. Jangan sampai ada kesalahan karena bisa memperpanjang waktu pembuatan SKCK.
4. Membawa Pasfoto Terbaru
Pemohon harus membawa pasfoto terbaru untuk membuat SKCK. Pastikan pasfoto tersebut memiliki ukuran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasfoto harus diambil dengan latar belakang putih dan wajah yang jelas terlihat. Jangan lupa untuk mencantumkan nama dan tanggal pengambilan pasfoto di balik foto tersebut.
5. Membayar Biaya Administrasi
Setelah semua syarat di atas terpenuhi, pemohon harus membayar biaya administrasi untuk pembuatan SKCK. Biaya administrasi ini bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan yang berlaku di kantor polisi. Pastikan membawa uang pas dan jangan lupa untuk meminta bukti pembayaran.
6. Menunggu Pengumuman
Setelah semua syarat terpenuhi dan biaya administrasi sudah dibayar, pemohon harus menunggu pengumuman dari kepolisian. Pengumuman ini bisa diketahui dari media sosial atau langsung ke kantor polisi. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru agar tidak ketinggalan.
7. Mengambil SKCK
Apabila pengumuman sudah keluar dan SKCK sudah selesai dibuat, pemohon harus mengambil SKCK tersebut di kantor polisi. Jangan lupa untuk membawa KTP asli dan fotokopi, surat permohonan, dan bukti pembayaran biaya administrasi. SKCK ini akan menjadi salah satu dokumen penting yang harus dijaga dan disimpan dengan baik.
8. Kesimpulan
Membuat SKCK di Bojonegoro tidaklah sulit asalkan semua syarat terpenuhi dengan baik. Pastikan selalu memeriksa informasi terbaru dan bertanya kepada pihak kepolisian jika ada hal yang kurang jelas. Dengan memiliki SKCK, akan mempermudah pemohon untuk melamar pekerjaan, mengurus visa, dan juga sebagai bukti bahwa dirinya tidak memiliki catatan kriminal.