Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi tentang catatan kepolisian seseorang. Biasanya, SKCK dibutuhkan dalam banyak hal seperti melamar pekerjaan, prestasi akademik, dan lain sebagainya. Di kota Depok, syarat membuat SKCK cukup mudah. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk membuat SKCK di Depok.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat utama untuk membuat SKCK di Depok adalah sebagai warga negara Indonesia (WNI). Hal ini dikarenakan SKCK hanya dapat dikeluarkan untuk WNI.
2. Usia minimal 17 tahun
Usia minimal untuk membuat SKCK di Depok adalah 17 tahun. Hal ini dikarenakan seseorang di bawah usia 17 tahun masih dianggap sebagai anak-anak dan belum memenuhi syarat untuk membuat SKCK.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Untuk membuat SKCK di Depok, seseorang harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP ini dibutuhkan sebagai bukti identitas seseorang.
4. Paspor (bila diperlukan)
Bagi seseorang yang membutuhkan SKCK untuk kepentingan di luar negeri, maka harus menyertakan paspor yang masih berlaku. Hal ini dikarenakan paspor juga sebagai bukti identitas seseorang di luar negeri.
5. Surat permohonan SKCK
Surat permohonan SKCK dibutuhkan untuk membuat SKCK di Depok. Surat ini berisi tentang identitas diri seseorang dan alasan kenapa seseorang membuat SKCK.
6. Foto copy KTP
Untuk memenuhi syarat membuat SKCK di Depok, seseorang harus membawa foto copy KTP yang masih berlaku. Hal ini untuk memastikan bahwa data yang tertera di dalam SKCK sesuai dengan data yang tertera di KTP.
7. Pas foto terbaru
Pas foto terbaru juga dibutuhkan untuk membuat SKCK di Depok. Pas foto ini harus diambil dengan latar belakang berwarna putih dan ukuran 4×6 cm.
8. Biaya pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK di Depok, seseorang harus membayar biaya pembuatan SKCK yang sudah ditentukan oleh Polri. Biaya pembuatan SKCK bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing polres.
9. Pendaftaran online
Di era digital seperti sekarang ini, pendaftaran online untuk membuat SKCK di Depok sangat memudahkan. Seseorang bisa melakukan pendaftaran online di website resmi kepolisian.
10. Proses pembuatan SKCK
Setelah semua syarat terpenuhi, proses pembuatan SKCK di Depok biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Setelah proses selesai, seseorang dapat mengambil SKCK di kantor polisi yang sudah ditentukan sebelumnya.
11. Kesimpulan
Demikian artikel tentang Syarat Membuat SKCK Depok. Penting bagi seseorang untuk mengetahui syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk membuat SKCK sehingga proses pembuatannya bisa berjalan dengan lancar. Selain itu, SKCK juga sangat penting dalam banyak hal, sehingga seseorang harus memastikan semua syarat terpenuhi sebelum membuat SKCK.