Setiap warga negara Indonesia yang ingin melamar pekerjaan di perusahaan, kampus, atau instansi pemerintah biasanya diminta untuk membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian untuk membuktikan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal.
Syarat Umum Membuat SKCK
Untuk bisa membuat SKCK, pemohon harus memenuhi beberapa syarat umum sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
- Usia minimal 17 tahun
- Tidak memiliki catatan kriminal
- Tidak pernah dipidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Tidak sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan atas tindak pidana
Syarat Khusus Membuat SKCK
Selain syarat umum di atas, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk membuat SKCK:
- Jika pemohon sudah menikah, harus melampirkan surat nikah
- Jika pemohon belum menikah, harus melampirkan surat keterangan belum menikah dari Kelurahan setempat
- Jika pemohon sudah bekerja, harus melampirkan surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja
- Jika pemohon memiliki usaha sendiri, harus melampirkan surat keterangan usaha dari instansi yang berwenang
- Jika pemohon belum pernah memiliki SKCK sebelumnya, harus mengajukan permohonan secara langsung ke kantor polisi terdekat
Prosedur Membuat SKCK
Setelah memenuhi semua syarat di atas, pemohon dapat mengajukan permohonan SKCK ke kantor polisi terdekat dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:
- Mengambil formulir permohonan SKCK di kantor polisi atau mengunduhnya melalui website resmi Kepolisian
- Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar, termasuk lampiran-lampiran yang dibutuhkan
- Melampirkan fotokopi KTP, surat nikah atau surat keterangan belum menikah, surat keterangan kerja atau surat keterangan usaha, serta dokumen lain yang diminta
- Melakukan proses verifikasi data oleh petugas kepolisian
- Jika data dan dokumen yang diserahkan sudah lengkap dan benar, pemohon akan diberikan bukti pengambilan SKCK dengan waktu pengambilan yang telah ditentukan
- Pemohon harus datang kembali pada waktu yang telah ditentukan untuk mengambil SKCK yang sudah jadi
Waktu Penerbitan SKCK
Waktu penerbitan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi. Namun, secara umum waktu penerbitan SKCK di Indonesia memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja.
Biaya Membuat SKCK
Biaya pembuatan SKCK juga bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi. Namun, secara umum biaya pembuatan SKCK di Indonesia berkisar antara Rp. 30.000 – Rp. 50.000.
Kesimpulan
SKCK merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Untuk membuat SKCK, pemohon harus memenuhi beberapa syarat umum dan khusus, serta mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh Kepolisian. Meskipun biaya dan waktu penerbitan SKCK bervariasi, namun semua ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kredibilitas pemohon dalam melamar pekerjaan atau keperluan lainnya.