SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang dibutuhkan oleh banyak orang untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, atau berbagai keperluan lainnya. Jika Anda berdomisili di Jakarta Utara dan membutuhkan SKCK, berikut adalah syarat-syarat yang harus Anda penuhi.
1. Warga Negara Indonesia
Untuk warga negara Indonesia yang ingin membuat SKCK di Jakarta Utara, syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Membawa bukti pembayaran biaya pembuatan SKCK
- Membawa 1 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah
- Mengisi formulir permohonan SKCK yang telah disediakan
- Menyerahkan surat pengantar dari institusi yang membutuhkan SKCK
2. Warga Negara Asing
Bagi warga negara asing yang ingin membuat SKCK di Jakarta Utara, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Membawa paspor asli dan fotokopi
- Membawa kitas asli dan fotokopi
- Membawa bukti pembayaran biaya pembuatan SKCK
- Membawa 1 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah
- Mengisi formulir permohonan SKCK yang telah disediakan
- Menyerahkan surat pengantar dari institusi yang membutuhkan SKCK
3. Pemohon yang Sudah Memiliki SKCK Lama
Bagi pemohon yang sudah memiliki SKCK lama dan ingin membuat SKCK baru di Jakarta Utara, syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Membawa SKCK lama asli dan fotokopi
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Membawa bukti pembayaran biaya pembuatan SKCK
- Membawa 1 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah
- Mengisi formulir permohonan SKCK yang telah disediakan
- Menyerahkan surat pengantar dari institusi yang membutuhkan SKCK
4. Pemohon yang Telah Pindah Domisili
Bagi pemohon yang telah pindah domisili dan ingin membuat SKCK di Jakarta Utara, syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi yang masih berlaku
- Membawa surat keterangan pindah domisili dari kelurahan/kabupaten/kota asal
- Membawa bukti pembayaran biaya pembuatan SKCK
- Membawa 1 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah
- Mengisi formulir permohonan SKCK yang telah disediakan
- Menyerahkan surat pengantar dari institusi yang membutuhkan SKCK
5. Syarat Tambahan
Untuk beberapa keperluan tertentu, pihak kepolisian mungkin meminta persyaratan tambahan. Beberapa persyaratan tambahan tersebut antara lain:
- Surat pernyataan dari institusi yang membutuhkan SKCK
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan tidak buta warna dari dokter
- Surat keterangan tidak sakit jiwa dari dokter jiwa
- Surat keterangan tidak menggunakan narkoba dari rumah sakit atau klinik kesehatan
- Surat keterangan tidak dalam pengawasan kepolisian dari kepolisian setempat
6. Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK di Jakarta Utara adalah sebesar Rp. 30.000. Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dari pihak kepolisian.
7. Proses Pembuatan SKCK
Proses pembuatan SKCK di Jakarta Utara dapat dilakukan secara langsung di kantor kepolisian setempat. Setelah memenuhi semua persyaratan, pemohon akan diminta untuk mengambil nomor antrian dan menunggu giliran untuk diproses. Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja tergantung dari tingkat kesibukan kantor kepolisian.
8. Kesimpulan
Demikianlah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Jakarta Utara. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan agar tidak terjadi kendala dalam proses pembuatan SKCK. Selamat mencoba!