Setiap warga negara Indonesia yang hendak melamar pekerjaan di perusahaan tertentu, mengajukan visa ke luar negeri, atau mengikuti suatu kegiatan yang membutuhkan keamanan harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Salah satu tempat yang dapat membuat SKCK adalah di Polres Sleman, Yogyakarta.
Persyaratan Membuat SKCK di Polres Sleman
Untuk membuat SKCK di Polres Sleman, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi;
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar;
- Surat permohonan dari perusahaan yang dituju (jika SKCK dibutuhkan untuk melamar pekerjaan);
- Surat permohonan dari instansi yang membutuhkan (jika SKCK dibutuhkan untuk suatu kegiatan);
- Biaya administrasi sebesar Rp 40.000,-.
Prosedur Membuat SKCK di Polres Sleman
Berikut adalah prosedur untuk membuat SKCK di Polres Sleman:
- Datang ke bagian pelayanan SKCK Polres Sleman pada jam kerja;
- Menyerahkan semua persyaratan yang dibutuhkan;
- Mengisi formulir permohonan SKCK dan menandatanganinya di hadapan petugas;
- Menerima bukti pengambilan SKCK;
- Proses pembuatan SKCK akan memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Membuat SKCK
Sebelum datang ke Polres Sleman untuk membuat SKCK, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:
- Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan dalam kondisi baik;
- Gunakan pakaian sopan dan rapi saat datang ke Polres;
- Siapkan waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses pembuatan SKCK;
- Ikuti semua prosedur yang diberikan oleh petugas dengan baik.
Kesimpulan
Demikianlah syarat dan prosedur membuat SKCK di Polres Sleman. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan ikuti semua prosedur dengan baik agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan dengan lancar.