Syarat Memuat SKCK

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi tentang catatan kegiatan atau rekam jejak seseorang dalam hal perbuatan pidana.

Manfaat SKCK

SKCK sangat penting untuk keperluan administrasi ataupun keperluan pribadi. Beberapa manfaat dari SKCK di antaranya sebagai persyaratan melamar pekerjaan, mengurus surat izin kerja, melamar visa ke luar negeri, mengajukan pembuatan paspor, dan lain sebagainya.

Syarat Membuat SKCK

Untuk mendapatkan SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. KTP Asli

Calon pemohon harus membawa KTP asli beserta fotokopi yang masih berlaku dan sesuai dengan domisili saat ini.

See also  Contoh Surat Kuasa Pembuatan SKCK

2. Surat Permohonan

Calon pemohon harus menyertakan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah setempat. Dalam surat permohonan tersebut harus disebutkan tujuan pembuatan SKCK dan alasan mengapa membutuhkan SKCK.

3. Pas Foto

Calon pemohon harus membawa pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Biaya Administrasi

Calon pemohon harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian setempat.

5. Tidak Memiliki Catatan Kriminal

Calon pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau telah melunasi segala kewajiban hukum yang dimilikinya.

6. Tidak Terkait Dengan Kasus Hukum

Calon pemohon tidak terkait dengan kasus hukum yang sedang berjalan atau masuk dalam daftar pencarian orang.

See also  Rumus Sidik Jari Pada SKCK Online

Proses Pembuatan SKCK

Setelah memenuhi seluruh syarat dan persyaratan yang telah ditetapkan, calon pemohon harus mengikuti proses pembuatan SKCK yang terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

1. Pengisian Formulir

Calon pemohon harus mengisi formulir permohonan pembuatan SKCK dengan lengkap dan benar sesuai dengan data yang dimilikinya. Formulir tersebut biasanya tersedia di satuan pelayanan kepolisian setempat.

2. Verifikasi Data

Setelah formulir diisi, petugas kepolisian akan memverifikasi data yang telah diisi oleh calon pemohon. Jika terdapat data yang tidak sesuai atau ada kekurangan, petugas akan meminta calon pemohon untuk mengisi ulang atau melengkapi data yang dibutuhkan.

3. Pengambilan Sidik Jari

Setelah data diverifikasi, calon pemohon akan diminta untuk melakukan pengambilan sidik jari. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa data yang diisikan adalah benar dan sesuai dengan pemohon yang sebenarnya.

See also  Bisakah Membuat SKCK Hari Minggu?

4. Pengecekan dan Validasi Data

Setelah sidik jari diambil, petugas kepolisian akan melakukan pengecekan dan validasi data yang telah diisikan oleh calon pemohon. Jika tidak ditemukan adanya masalah atau kekeliruan data, SKCK akan segera diterbitkan dan dapat diambil oleh calon pemohon.

Kesimpulan

Demikianlah syarat memuat SKCK dan proses pembuatannya. Setiap calon pemohon harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dan mengikuti proses pembuatan SKCK yang telah dijelaskan sebelumnya. Dengan adanya SKCK, diharapkan bisa membantu memudahkan keperluan administrasi ataupun keperluan pribadi.