Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK adalah dokumen penting bagi seseorang yang ingin melamar pekerjaan, memperoleh visa, atau mendaftar sekolah. Bagi warga Malang dan sekitarnya, proses mengurus SKCK dapat dilakukan di Polres Malang. Namun, sebelum mengurus SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
1. Warga Negara Indonesia
Yang pertama, pemohon SKCK harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini karena SKCK adalah surat keterangan dari kepolisian Indonesia yang menyatakan bahwa pemohon tidak terlibat dalam kegiatan kriminal.
2. Usia Minimal 17 Tahun
Syarat kedua, pemohon SKCK harus berusia minimal 17 tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2012 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
3. Tidak Berperkara
Syarat ketiga, pemohon SKCK tidak sedang berperkara atau terlibat dalam proses hukum. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan atau kejaksaan.
4. Fotokopi KTP dan KK
Syarat keempat, pemohon SKCK harus melampirkan fotokopi KTP dan KK. KTP merupakan kartu tanda penduduk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, sedangkan KK adalah kartu keluarga yang digunakan untuk mengidentifikasi anggota keluarga.
5. Pas Foto Terbaru
Syarat kelima, pemohon SKCK harus melampirkan pas foto terbaru. Pas foto harus berwarna, berukuran 4×6 cm, dan latar belakang putih.
6. Membayar Biaya Administrasi
Syarat terakhir, pemohon SKCK harus membayar biaya administrasi. Biaya ini dapat dilihat di website resmi Polres Malang atau di loket pendaftaran SKCK.
Setelah memenuhi semua syarat tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan SKCK di Polres Malang. Proses pengurusan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu.
Cara Mengurus SKCK di Polres Malang
Untuk mengurus SKCK di Polres Malang, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Daftar Online atau Datang Langsung ke Polres Malang
Pertama, pemohon dapat mendaftar secara online melalui website resmi Polres Malang atau datang langsung ke loket pendaftaran SKCK di Polres Malang.
2. Isi Formulir Permohonan SKCK
Setelah mendaftar, pemohon harus mengisi formulir permohonan SKCK. Formulir ini dapat diunduh di website resmi Polres Malang atau diambil di loket pendaftaran SKCK.
3. Serahkan Berkas Persyaratan
Setelah mengisi formulir, pemohon harus menyerahkan berkas persyaratan seperti KTP, KK, pas foto, dan surat keterangan tidak berperkara.
4. Bayar Biaya Administrasi
Setelah itu, pemohon harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Tunggu SKCK Jadi
Setelah semua proses selesai, pemohon harus menunggu SKCK jadi. SKCK dapat diambil langsung di Polres Malang atau dikirim melalui pos.
Dengan memenuhi semua syarat dan mengikuti langkah-langkah tersebut, pengurusan SKCK di Polres Malang dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Pastikan untuk mempersiapkan semua berkas persyaratan dengan baik agar proses pengurusan SKCK tidak terhambat.
Meta Description
Artikel ini berisi tentang syarat mengurus SKCK di Polres Malang. Dalam artikel ini dijelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi beserta cara mengurus SKCK di Polres Malang.
Meta Keywords
SKCK, Polres Malang, syarat mengurus SKCK, cara mengurus SKCK, surat keterangan catatan kepolisian