Sebelum melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), setiap calon harus mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terlebih dahulu. SKCK merupakan syarat wajib untuk melamar menjadi CPNS. Dalam artikel ini, akan dijelaskan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus SKCK.
Apa itu SKCK?
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berisi catatan kepolisian mengenai seseorang. SKCK diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada warga negara Indonesia yang memerlukan sebagai salah satu persyaratan untuk keperluan tertentu, termasuk melamar menjadi CPNS.
Siapa yang bisa mengurus SKCK?
Seseorang yang ingin mengurus SKCK haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, seseorang yang ingin mengurus SKCK juga harus berusia minimal 17 tahun dan tidak sedang dalam proses hukum.
Bagaimana cara mengurus SKCK?
Untuk mengurus SKCK, seseorang harus melengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi formulir
- Melampirkan fotokopi KTP
- Melampirkan pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 cm
- Melampirkan surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK (dalam hal ini untuk melamar menjadi CPNS)
Setelah melengkapi persyaratan-persyaratan tersebut, seseorang dapat mengajukan permohonan SKCK kepada kepolisian setempat.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK?
Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK tidaklah lama. Biasanya, SKCK dapat selesai diproses dalam waktu 1-3 hari kerja. Namun, hal ini dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan dan kecepatan pihak kepolisian setempat.
Bagaimana jika terdapat kesalahan pada SKCK?
Jika terdapat kesalahan pada SKCK, maka seseorang harus segera melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat untuk dilakukan perbaikan. Perbaikan SKCK dapat dilakukan secara gratis jika kesalahan berasal dari pihak kepolisian. Namun, jika kesalahan berasal dari pemohon, maka perbaikan SKCK harus dilakukan kembali dengan membayar biaya yang ditentukan oleh pihak kepolisian.
Bagaimana jika ada informasi kriminal pada SKCK?
Jika terdapat informasi kriminal pada SKCK, maka seseorang harus menyelesaikan masalah hukumnya terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan permohonan SKCK kembali. Selain itu, informasi kriminal pada SKCK juga dapat menjadi faktor penentu dalam proses seleksi menjadi CPNS.
Bagaimana jika SKCK hilang?
Jika SKCK hilang, maka seseorang harus segera melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat untuk membuat penggantinya. Penggantian SKCK dapat dilakukan dengan membawa surat kehilangan yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat dan melengkapi persyaratan-persyaratan yang sama seperti saat pertama kali mengurus SKCK.
Bagaimana jika seseorang memiliki riwayat psikiatri atau narkoba?
Seseorang yang memiliki riwayat psikiatri atau narkoba harus menyertakan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit yang memberikan perawatan. Surat keterangan tersebut harus menyebutkan bahwa seseorang tersebut telah sembuh dan tidak memiliki masalah kesehatan jiwa atau narkoba yang berkelanjutan.
Bagaimana jika seseorang sedang berada di luar negeri?
Jika seseorang sedang berada di luar negeri, maka seseorang tersebut dapat mengurus SKCK di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal (KJRI) terdekat. Persyaratan dan prosedur pengurusan SKCK di luar negeri dapat berbeda dengan di dalam negeri.
Bagaimana jika seseorang sudah pernah mengurus SKCK sebelumnya?
Jika seseorang sudah pernah mengurus SKCK sebelumnya, maka seseorang tersebut dapat menggunakan SKCK tersebut sebagai kelengkapan persyaratan untuk melamar menjadi CPNS. Namun, SKCK tersebut harus masih berlaku dan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan oleh instansi yang memerlukan SKCK.
Apa saja kesalahan yang harus dihindari dalam mengurus SKCK?
Beberapa kesalahan yang harus dihindari dalam mengurus SKCK antara lain:
- Memberikan informasi palsu atau tidak lengkap
- Melampirkan dokumen palsu atau tidak sah
- Tidak menyelesaikan masalah hukum terlebih dahulu
- Tidak melakukan perbaikan SKCK jika terdapat kesalahan
Kesimpulan
SKCK merupakan salah satu persyaratan wajib untuk melamar menjadi CPNS. Seseorang yang ingin mengurus SKCK harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki KTP, mengisi formulir, melampirkan surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK, dan lain sebagainya. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK tidaklah lama, namun tergantung dari kebijakan dan kecepatan pihak kepolisian setempat. Jika terdapat kesalahan pada SKCK, seseorang harus segera melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat untuk dilakukan perbaikan. Beberapa kesalahan yang harus dihindari dalam mengurus SKCK antara lain memberikan informasi palsu atau tidak lengkap dan melampirkan dokumen palsu atau tidak sah.