Syarat Membuat SKCK

Jika Anda ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang, baik positif maupun negatif. SKCK seringkali digunakan sebagai salah satu persyaratan saat melamar pekerjaan, kuliah, atau proses administrasi lainnya. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK:

1. Warga Negara Indonesia

Anda harus menjadi warga negara Indonesia untuk membuat SKCK. Jika Anda bukan warga negara Indonesia, Anda harus memiliki izin tinggal resmi dan surat keterangan dari Kepolisian Daerah setempat untuk membuat SKCK.

2. Usia Minimal 17 Tahun

Anda harus berusia minimal 17 tahun untuk membuat SKCK. Namun, untuk beberapa pekerjaan tertentu, seperti pekerjaan yang terkait dengan keamanan, persyaratan usia minimal bisa lebih tinggi.

See also  Umur Untuk Membuat SKCK

3. Tidak Terlibat Dalam Tindak Pidana

Anda harus tidak terlibat dalam tindak pidana untuk membuat SKCK. Jika Anda pernah terlibat dalam tindak pidana, Anda harus menyertakan surat keterangan dari pengadilan setempat bahwa Anda telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

4. Fotokopi KTP

Anda harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Pastikan fotokopi KTP Anda jelas dan tidak kabur.

5. Pas Foto Terbaru

Anda harus menyertakan pas foto terbaru yang diambil dalam waktu 6 bulan terakhir. Pastikan pas foto Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti ukuran dan background yang digunakan.

6. Biaya Administrasi

Anda harus membayar biaya administrasi untuk membuat SKCK. Biaya administrasi dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap kepolisian daerah.

7. Tidak Dalam Proses Pemeriksaan Hukum

Anda tidak boleh sedang dalam proses pemeriksaan hukum saat membuat SKCK. Jika Anda sedang dalam proses pemeriksaan hukum, Anda harus menunggu proses tersebut selesai sebelum membuat SKCK.

See also  Cara Buat SKCK Online Depok

8. Tidak Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Anda tidak boleh terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saat membuat SKCK. Jika Anda terdaftar dalam DPO, Anda harus menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi sebelum membuat SKCK.

9. Surat Permohonan

Anda harus menyertakan surat permohonan untuk membuat SKCK. Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau menggunakan formulir yang disediakan oleh kepolisian daerah setempat.

10. Berkas Lengkap

Anda harus memastikan bahwa semua persyaratan untuk membuat SKCK lengkap dan sudah disiapkan sebelum mengajukan permohonan. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan saat mengajukan permohonan.

11. Proses Pembuatan SKCK

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan permohonan diajukan, proses pembuatan SKCK biasanya membutuhkan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung kebijakan dari kepolisian daerah setempat. SKCK akan diberikan kepada Anda setelah proses pembuatan selesai.

See also  Buat SKCK di Luar KTP

12. Pengambilan SKCK

Setelah SKCK dikeluarkan, Anda harus datang ke kantor kepolisian daerah setempat untuk mengambil SKCK. Pastikan Anda membawa identitas diri asli dan surat permohonan saat datang untuk mengambil SKCK.

13. Masa Berlaku SKCK

Masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya SKCK. Setelah masa berlaku habis, Anda harus membuat SKCK yang baru jika diperlukan.

14. Kesimpulan

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan membawa semua dokumen yang diperlukan saat mengajukan permohonan untuk membuat SKCK. Dengan memiliki SKCK yang valid, Anda akan dapat memenuhi persyaratan saat melamar pekerjaan, kuliah, atau proses administrasi lainnya.