SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan oleh masyarakat Indonesia. Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, membuat visa, dan lain-lain. Namun, untuk mendapatkan SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat pembuatan SKCK di Jakarta:
1. Warga Negara Indonesia
Untuk mendapatkan SKCK di Jakarta, Anda harus menjadi warga negara Indonesia yang memiliki KTP. KTP tersebut harus masih berlaku dan sesuai dengan domisili.
2. Asli dan Fotokopi Dokumen
Setelah menyiapkan KTP, Anda harus menyiapkan dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan. Dokumen tersebut antara lain:
– Surat Lamaran dari Instansi/Perusahaan yang memohon SKCK
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
– Surat Nikah (bagi yang menikah)
– Surat Keterangan Cerai (bagi yang bercerai)
– Paspor (bagi yang pernah bepergian ke luar negeri)
3. Biaya Pembuatan
Untuk mengurus SKCK, Anda harus membayar biaya sebesar Rp 30.000,-. Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.
4. Pengambilan Sidik Jari
Setelah dokumen dan biaya sudah disiapkan, Anda harus datang ke kantor kepolisian terdekat untuk pengambilan sidik jari. Pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan, serta membawa biaya sebesar Rp 30.000,-
5. Membuat Janji Pertemuan
Setelah sidik jari diambil, Anda harus membuat janji pertemuan dengan petugas kepolisian untuk melakukan verifikasi data dan pemeriksaan kesehatan. Biasanya, janji pertemuan akan dilakukan dalam waktu 1-2 minggu setelah pengambilan sidik jari.
6. Pemeriksaan Kesehatan
Di hari pertemuan dengan petugas kepolisian, Anda akan menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa Anda tidak memiliki penyakit yang berbahaya. Pemeriksaan kesehatan ini meliputi pemeriksaan mata, telinga, dan gigi. Setelah itu, Anda akan diberi surat keterangan pemeriksaan kesehatan.
7. Verifikasi Data
Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, petugas kepolisian akan melakukan verifikasi data yang telah Anda berikan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan keaslian data Anda.
8. Pengambilan SKCK
Jika semua proses sudah selesai, Anda bisa langsung mengambil SKCK di kantor kepolisian yang telah ditentukan. Biasanya, SKCK akan jadi dalam waktu 1-2 minggu setelah pemeriksaan kesehatan dan verifikasi data selesai dilakukan.
9. Penutup
Demikianlah syarat pembuatan SKCK di Jakarta yang harus Anda ketahui. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan persyaratan yang telah ditentukan agar proses pembuatan SKCK bisa berjalan dengan lancar. Jangan lupa untuk selalu membawa dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan serta membawa biaya yang telah ditentukan.