Apa itu SKCK?
SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal yang signifikan di wilayah hukum tertentu. SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan atau mengajukan visa.
Bagaimana cara membuat SKCK di Polres Garut?
Untuk membuat SKCK di Polres Garut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Syarat-syarat Pembuatan SKCK
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, minimal dua lembar.
2. Passport, jika Anda bukan warga negara Indonesia.
3. Surat Permohonan SKCK dari instansi yang membutuhkan, seperti perusahaan atau kedutaan.
4. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak enam lembar.
5. Biaya administrasi. Biaya ini biasanya sekitar Rp 30.000 – Rp 50.000.
Prosedur Pembuatan SKCK
Setelah menyiapkan semua syarat, langkah-langkah pembuatan SKCK di Polres Garut adalah sebagai berikut:
1. Datang ke kantor Polres Garut pada hari dan jam kerja yang ditentukan.
2. Isi formulir permohonan SKCK yang tersedia di kantor.
3. Serahkan semua syarat yang sudah disiapkan kepada petugas.
4. Ikuti proses verifikasi data dan sidik jari/iris mata.
5. Tunggu hasil SKCK Anda selesai diproses.
Catatan Penting
Sebagai catatan penting, hasil SKCK biasanya bisa diambil dalam waktu 1-2 minggu setelah proses verifikasi selesai dilakukan. Pastikan Anda memberikan informasi yang akurat dan jujur dalam formulir permohonan SKCK. Jangan mencoba memberikan informasi palsu atau menyembunyikan catatan kriminal Anda, karena hal ini bisa berakibat buruk pada hasil SKCK Anda dan bahkan bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari.
Kesimpulan
Jadi, jika Anda membutuhkan SKCK untuk keperluan administrasi, pastikan Anda memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan SKCK yang sah dan terpercaya dari Polres Garut.