Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar visa, dan lain sebagainya. Di Polsek Pakem, Anda bisa membuat SKCK dengan syarat-syarat tertentu. Berikut adalah beberapa syarat pembuatan SKCK di Polsek Pakem:
1. Fotokopi KTP
Salah satu syarat utama membuat SKCK di Polsek Pakem adalah dengan melampirkan fotokopi KTP. Pastikan bahwa fotokopi KTP yang Anda lampirkan masih berlaku dan sesuai dengan data diri yang tertera pada formulir SKCK.
2. Pas foto terbaru
Anda juga harus melampirkan pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4×6 cm, latar belakang merah, dan memakai pakaian berkerah. Pastikan bahwa pas foto yang Anda lampirkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Polsek Pakem.
3. Biaya pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK di Polsek Pakem, Anda harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000,-. Pastikan bahwa Anda membayar biaya tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Polsek Pakem.
4. Surat permohonan pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK di Polsek Pakem, Anda juga harus melampirkan surat permohonan pembuatan SKCK yang ditujukan kepada Kepala Polsek Pakem. Surat permohonan ini bisa dibuat secara mandiri atau menggunakan formulir yang telah disediakan oleh Polsek Pakem.
5. Lapor diri ke Polsek Pakem
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda harus datang langsung ke Polsek Pakem untuk melaporkan diri dan mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi formulir SKCK dan menyerahkan seluruh persyaratan yang telah disebutkan di atas.
6. Memperlihatkan surat keterangan dari RT/RW
Anda juga harus melampirkan surat keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa Anda benar-benar tinggal di wilayah yang tercakup oleh Polsek Pakem.
7. Tidak memiliki catatan kriminal
Salah satu syarat penting lainnya untuk membuat SKCK di Polsek Pakem adalah dengan tidak memiliki catatan kriminal atau sejenisnya. Jika Anda memiliki catatan kriminal, maka Anda tidak akan bisa membuat SKCK di Polsek Pakem.
8. Tidak sedang dalam proses hukum
Selain tidak memiliki catatan kriminal, Anda juga harus tidak sedang dalam proses hukum atau dalam tahap persidangan. Jika Anda sedang berurusan dengan hukum, maka Anda tidak akan bisa membuat SKCK di Polsek Pakem.
9. Tidak sedang dalam proses penyalahgunaan narkoba
Jika Anda sedang dalam proses penyalahgunaan narkoba atau pernah melakukan tindak pidana terkait dengan narkoba, maka Anda juga tidak akan bisa membuat SKCK di Polsek Pakem.
10. Tidak sedang dalam proses pengobatan jiwa
Jika Anda sedang dalam proses pengobatan jiwa atau pernah melakukan tindak pidana terkait dengan kesehatan mental, maka Anda juga tidak akan bisa membuat SKCK di Polsek Pakem.
11. Tidak sedang dalam proses pengadilan anak
Anda juga tidak akan bisa membuat SKCK di Polsek Pakem jika Anda sedang dalam proses pengadilan anak atau pernah melakukan tindak pidana terkait dengan anak.
12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
Jika Anda terlibat dalam organisasi terlarang atau pernah melakukan tindak pidana terkait dengan organisasi terlarang, maka Anda juga tidak akan bisa membuat SKCK di Polsek Pakem.
13. Tidak sedang dalam proses pengadopsian anak
Jika Anda sedang dalam proses pengadopsian anak atau pernah melakukan tindak pidana terkait dengan pengadopsian anak, maka Anda juga tidak akan bisa membuat SKCK di Polsek Pakem.
14. Tidak sedang dalam proses perselisihan perdata
Anda juga tidak akan bisa membuat SKCK di Polsek Pakem jika sedang dalam proses perselisihan perdata atau pernah melakukan tindakan pelanggaran terkait dengan perselisihan perdata.
15. Tidak sedang menjalani pembinaan oleh negara
Jika Anda sedang menjalani pembinaan oleh negara atau pernah melakukan tindak pidana terkait dengan pembinaan oleh negara, maka Anda juga tidak akan bisa membuat SKCK di Polsek Pakem.
16. Tidak sedang dalam proses pengusutan tindak pidana
Anda juga tidak akan bisa membuat SKCK di Polsek Pakem jika sedang dalam proses pengusutan tindak pidana atau pernah melakukan tindak pidana terkait dengan pengusutan tindak pidana.
17. Tidak sedang dalam proses rehabilitasi sosial
Jika Anda sedang dalam proses rehabilitasi sosial atau pernah melakukan tindak pidana terkait dengan rehabilitasi sosial, maka Anda juga tidak akan bisa membuat SKCK di Polsek Pakem.
18. Tidak sedang dalam proses pengawasan khusus
Anda juga tidak akan bisa membuat SKCK di Polsek Pakem jika sedang dalam proses pengawasan khusus atau pernah melakukan tindak pidana terkait dengan pengawasan khusus.
19. Tidak sedang dalam proses pengusutan tindak pidana korupsi
Jika Anda sedang dalam proses pengusutan tindak pidana korupsi atau pernah melakukan tindak pidana terkait dengan korupsi, maka Anda juga tidak akan bisa membuat SKCK di Polsek Pakem.
20. Tidak sedang dalam proses permintaan ekstradisi
Anda juga tidak akan bisa membuat SKCK di Polsek Pakem jika sedang dalam proses permintaan ekstradisi atau pernah melakukan tindak pidana terkait dengan permintaan ekstradisi.
21. Tidak sedang dalam proses kejahatan terhadap keamanan negara
Anda juga tidak akan bisa membuat SKCK di Polsek Pakem jika sedang dalam proses kejahatan terhadap keamanan negara atau pernah melakukan tindak pidana terkait dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
22. Tidak sedang dalam proses kejahatan terhadap kemanusiaan
Jika Anda sedang dalam proses kejahatan terhadap kemanusiaan atau pernah melakukan tindak pidana terkait dengan kejahatan terhadap kemanusiaan, maka Anda juga tidak akan bisa membuat SKCK di Polsek Pakem.
23. Tidak sedang dalam proses kejahatan terhadap hak asasi manusia
Anda juga tidak akan bisa membuat SKCK di Polsek Pakem jika sedang dalam proses kejahatan terhadap hak asasi manusia atau pernah melakukan tindak pidana terkait dengan kejahatan terhadap hak asasi manusia.
24. Tidak sedang dalam proses terorisme
Jika Anda sedang dalam proses terorisme atau pernah terlibat dalam tindakan terorisme, maka Anda juga tidak akan bisa membuat SKCK di Polsek Pakem.
25. Tidak sedang dalam proses kejahatan pembajakan
Anda juga tidak akan bisa membuat SKCK di Polsek Pakem jika sedang dalam proses kejahatan pembajakan atau pernah melakukan tindak pidana terkait dengan pembajakan.
26. Tidak sedang dalam proses kejahatan perang
Jika Anda sedang dalam proses kejahatan perang atau pernah melakukan tindak pidana terkait dengan kejahatan perang, maka Anda juga tidak akan bisa membuat SKCK di Polsek Pakem.
27. Tidak sedang dalam proses kejahatan terhadap keamanan negara lain
Anda juga tidak akan bisa membuat SKCK di Polsek Pakem jika sedang dalam proses kejahatan terhadap keamanan negara lain atau pernah melakukan tindak pidana terkait dengan kejahatan terhadap keamanan negara lain.
28. Tidak sedang dalam proses kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan internasional
Anda juga tidak akan bisa membuat SKCK di Polsek Pakem jika sedang dalam proses kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan internasional atau pernah melakukan tindak pidana terkait dengan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
29. Tidak sedang dalam proses pelanggaran hukum internasional
Anda juga tidak akan bisa membuat SKCK di Polsek Pakem jika sedang dalam proses pelanggaran hukum internasional atau pernah melakukan tindak pidana terkait dengan pelanggaran hukum internasional.
30. Kesimpulan
Demikianlah beberapa syarat pembuatan SKCK di Polsek Pakem. Pastikan bahwa Anda memenuhi semua syarat tersebut agar bisa membuat SKCK dengan lancar dan tanpa hambatan. Selamat mencoba dan semoga berhasil!