SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK biasanya dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya.
Prosedur Perpanjangan SKCK di Bekasi
Jika SKCK kamu sudah habis masa berlakunya dan kamu ingin memperpanjangnya di Bekasi, kamu harus mengikuti beberapa langkah berikut ini:
- Mendatangi kantor kepolisian setempat.
- Membawa fotokopi KTP dan SKCK lama.
- Membawa pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Menyelesaikan administrasi dan membayar biaya perpanjangan.
- Menunggu proses pembuatan SKCK selesai.
- Mengambil SKCK yang telah selesai dibuat.
Proses perpanjangan SKCK biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari banyaknya jumlah permohonan yang masuk dan ketersediaan petugas pembuat SKCK.
Syarat-Syarat Perpanjangan SKCK di Bekasi
Untuk dapat memperpanjang SKCK di Bekasi, kamu harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Warga negara Indonesia.
- Telah memiliki SKCK sebelumnya.
- Tidak memiliki catatan kriminal.
- Memiliki KTP yang masih berlaku.
- Memiliki pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Perhatikan bahwa syarat-syarat ini dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, pastikan kamu mengecek syarat-syarat yang berlaku di daerahmu.
Biaya Perpanjangan SKCK di Bekasi
Biaya perpanjangan SKCK di Bekasi dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan daerah. Namun, biasanya biayanya berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.
Kesimpulan
Memperpanjang SKCK di Bekasi tidaklah sulit jika kamu memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Pastikan kamu mempersiapkan semua dokumen dan biaya yang diperlukan agar proses perpanjangan SKCK kamu dapat berjalan dengan lancar.