Syarat Perpanjangan SKCK 2015

Setiap orang yang akan bekerja sebagai karyawan harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menjelaskan tentang catatan kejahatan atau tindakan kriminal yang pernah dilakukan oleh seseorang.

SKCK wajib diperpanjang setiap 6 bulan sekali terutama bagi karyawan yang bekerja di perusahaan swasta atau pemerintah. Berikut syarat-syarat perpanjangan SKCK 2015:

1. Fotokopi KTP

Untuk memperpanjang SKCK, calon pemohon harus membawa fotokopi KTP yang masih berlaku. KTP yang asli juga dibutuhkan untuk verifikasi oleh petugas kepolisian.

2. Pas foto terbaru

Pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang berwarna merah atau biru harus dibawa saat memperpanjang SKCK. Pastikan pas foto yang dibawa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh kepolisian.

3. Biaya administrasi

Setiap kali memperpanjang SKCK, calon pemohon harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh kepolisian. Biaya administrasi ini berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi.

4. Surat permohonan perpanjangan SKCK

Calon pemohon harus membuat surat permohonan perpanjangan SKCK yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort setempat. Dalam surat permohonan tersebut, calon pemohon harus mencantumkan nama lengkap, alamat, serta nomor SKCK yang akan diperpanjang.

5. SKCK asli yang masih berlaku

SKCK asli yang masih berlaku harus dibawa saat memperpanjang SKCK. SKCK asli ini akan digunakan sebagai referensi oleh petugas kepolisian untuk memverifikasi keaslian data yang dimiliki oleh calon pemohon.

6. Kartu Keluarga

Calon pemohon harus membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dari kelurahan setempat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa calon pemohon merupakan warga negara Indonesia dan memiliki domisili yang jelas.

7. Surat keterangan bekerja

Calon pemohon yang bekerja di sebuah perusahaan harus membawa surat keterangan bekerja dari perusahaan tersebut. Surat keterangan ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa calon pemohon memiliki pekerjaan tetap dan dapat dipercaya.

8. Surat izin dari orang tua

Bagi calon pemohon yang masih di bawah umur, harus membawa surat izin dari orang tua atau wali yang sah. Surat izin ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa calon pemohon mendapat persetujuan dari orang tua atau wali untuk memperpanjang SKCK.

See also  Apakah Bisa Bikin SKCK 2 Kali?

9. Surat keterangan sehat

Calon pemohon harus membawa surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit setempat. Surat keterangan ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa calon pemohon tidak memiliki penyakit menular atau kondisi kesehatan yang dapat membahayakan orang lain.

10. Tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal

Calon pemohon harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindakan kriminal, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.

11. Tidak pernah dihukum penjara

Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah dihukum penjara. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah dihukum penjara, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.

12. Tidak pernah dihukum mati

Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah dihukum mati. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah dihukum mati, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.

13. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi

Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.

14. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana narkoba

Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana narkoba. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana narkoba, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.

15. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana terorisme

Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana terorisme. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana terorisme, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.

16. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana kekerasan

Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana kekerasan. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana kekerasan, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.

17. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana perdagangan manusia

Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana perdagangan manusia. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana perdagangan manusia, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.

See also  SKCK Offline 2023

18. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan

Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.

19. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana penculikan

Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana penculikan. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana penculikan, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.

20. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan

Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.

21. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana pembunuhan

Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana pembunuhan. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana pembunuhan, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.

22. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana lainnya

Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana lainnya. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana lainnya, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.

23. Tidak pernah terlibat dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga

Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.

24. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana seksual terhadap anak

Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana seksual terhadap anak. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana seksual terhadap anak, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.

See also  SKCK Online Sidoarjo Terbaru - Mudah dan Cepat

25. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana terhadap orang tua atau keluarga dekat

Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana terhadap orang tua atau keluarga dekat. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana terhadap orang tua atau keluarga dekat, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.

26. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana penganiayaan

Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana penganiayaan. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.

27. Tidak pernah ditahan atau dipenjara tanpa proses hukum yang adil

Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah ditahan atau dipenjara tanpa proses hukum yang adil. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah ditahan atau dipenjara tanpa proses hukum yang adil, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.

28. Tidak pernah mengalami gangguan kejiwaan

Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah mengalami gangguan kejiwaan. Jika terbukti bahwa calon pemohon mengalami gangguan kejiwaan, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.

29. Tidak pernah terlibat dalam tindakan atau gerakan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, atau Negara Kesatuan Republik Indonesia

Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindakan atau gerakan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindakan atau gerakan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, atau Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.

30. Kesimpulan

Demikianlah syarat-syarat perpanjangan SKCK 2015 yang harus dipenuhi oleh calon pemohon. Penting untuk diperhatikan bahwa kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau pelanggaran lainnya. Oleh karena itu, pastikan untuk memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan sebelum memperpanjang SKCK.