Setiap orang yang akan bekerja sebagai karyawan harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menjelaskan tentang catatan kejahatan atau tindakan kriminal yang pernah dilakukan oleh seseorang.
SKCK wajib diperpanjang setiap 6 bulan sekali terutama bagi karyawan yang bekerja di perusahaan swasta atau pemerintah. Berikut syarat-syarat perpanjangan SKCK 2015:
1. Fotokopi KTP
Untuk memperpanjang SKCK, calon pemohon harus membawa fotokopi KTP yang masih berlaku. KTP yang asli juga dibutuhkan untuk verifikasi oleh petugas kepolisian.
2. Pas foto terbaru
Pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang berwarna merah atau biru harus dibawa saat memperpanjang SKCK. Pastikan pas foto yang dibawa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh kepolisian.
3. Biaya administrasi
Setiap kali memperpanjang SKCK, calon pemohon harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh kepolisian. Biaya administrasi ini berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi.
4. Surat permohonan perpanjangan SKCK
Calon pemohon harus membuat surat permohonan perpanjangan SKCK yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort setempat. Dalam surat permohonan tersebut, calon pemohon harus mencantumkan nama lengkap, alamat, serta nomor SKCK yang akan diperpanjang.
5. SKCK asli yang masih berlaku
SKCK asli yang masih berlaku harus dibawa saat memperpanjang SKCK. SKCK asli ini akan digunakan sebagai referensi oleh petugas kepolisian untuk memverifikasi keaslian data yang dimiliki oleh calon pemohon.
6. Kartu Keluarga
Calon pemohon harus membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dari kelurahan setempat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa calon pemohon merupakan warga negara Indonesia dan memiliki domisili yang jelas.
7. Surat keterangan bekerja
Calon pemohon yang bekerja di sebuah perusahaan harus membawa surat keterangan bekerja dari perusahaan tersebut. Surat keterangan ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa calon pemohon memiliki pekerjaan tetap dan dapat dipercaya.
8. Surat izin dari orang tua
Bagi calon pemohon yang masih di bawah umur, harus membawa surat izin dari orang tua atau wali yang sah. Surat izin ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa calon pemohon mendapat persetujuan dari orang tua atau wali untuk memperpanjang SKCK.
9. Surat keterangan sehat
Calon pemohon harus membawa surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit setempat. Surat keterangan ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa calon pemohon tidak memiliki penyakit menular atau kondisi kesehatan yang dapat membahayakan orang lain.
10. Tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal
Calon pemohon harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindakan kriminal, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.
11. Tidak pernah dihukum penjara
Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah dihukum penjara. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah dihukum penjara, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.
12. Tidak pernah dihukum mati
Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah dihukum mati. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah dihukum mati, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.
13. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi
Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.
14. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana narkoba
Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana narkoba. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana narkoba, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.
15. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana terorisme
Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana terorisme. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana terorisme, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.
16. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana kekerasan
Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana kekerasan. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana kekerasan, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.
17. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana perdagangan manusia
Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana perdagangan manusia. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana perdagangan manusia, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.
18. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan
Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.
19. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana penculikan
Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana penculikan. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana penculikan, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.
20. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan
Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.
21. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana pembunuhan
Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana pembunuhan. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana pembunuhan, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.
22. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana lainnya
Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana lainnya. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana lainnya, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.
23. Tidak pernah terlibat dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga
Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.
24. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana seksual terhadap anak
Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana seksual terhadap anak. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana seksual terhadap anak, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.
25. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana terhadap orang tua atau keluarga dekat
Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana terhadap orang tua atau keluarga dekat. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana terhadap orang tua atau keluarga dekat, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.
26. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana penganiayaan
Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana penganiayaan. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.
27. Tidak pernah ditahan atau dipenjara tanpa proses hukum yang adil
Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah ditahan atau dipenjara tanpa proses hukum yang adil. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah ditahan atau dipenjara tanpa proses hukum yang adil, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.
28. Tidak pernah mengalami gangguan kejiwaan
Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah mengalami gangguan kejiwaan. Jika terbukti bahwa calon pemohon mengalami gangguan kejiwaan, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.
29. Tidak pernah terlibat dalam tindakan atau gerakan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, atau Negara Kesatuan Republik Indonesia
Calon pemohon juga harus menjamin bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindakan atau gerakan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindakan atau gerakan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, atau Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK.
30. Kesimpulan
Demikianlah syarat-syarat perpanjangan SKCK 2015 yang harus dipenuhi oleh calon pemohon. Penting untuk diperhatikan bahwa kepolisian berhak menolak permohonan perpanjangan SKCK jika terbukti bahwa calon pemohon pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau pelanggaran lainnya. Oleh karena itu, pastikan untuk memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan sebelum memperpanjang SKCK.