Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang digunakan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, study tour, dan lain-lain. Oleh karena itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat SKCK.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP digunakan sebagai bukti identitas diri dan alamat lengkap yang dicantumkan pada SKCK.
2. Paspor (Jika Dibutuhkan)
Apabila keperluan pembuatan SKCK adalah untuk keperluan luar negeri, maka dibutuhkan paspor yang masih berlaku. Paspor ini akan digunakan sebagai bukti terkait perjalanan Anda ke luar negeri.
3. Surat Keterangan Sehat
Untuk mengeluarkan SKCK, Anda juga diharuskan untuk memiliki Surat Keterangan Sehat dari dokter. Surat ini dibutuhkan untuk menjamin bahwa Anda bebas dari penyakit menular atau berbahaya yang dapat membahayakan lingkungan sekitar.
4. Surat Permohonan
Surat permohonan juga menjadi syarat penting dalam pembuatan SKCK. Surat ini digunakan sebagai bukti dan permohonan resmi Anda dalam pembuatan SKCK.
5. Pasfoto
Pasfoto merupakan syarat wajib dalam pembuatan SKCK. Pastikan pasfoto yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu berukuran 4 x 6 cm, dengan latar belakang berwarna putih, dan menggunakan pakaian berkerah.
6. Biaya Administrasi
Terakhir, syarat yang harus dipenuhi adalah membayar biaya administrasi yang ditetapkan. Pastikan Anda mengetahui besaran biaya administrasi yang berlaku di tempat Anda membuat SKCK.
Jika semua syarat sudah dipenuhi, Anda bisa langsung mengajukan permohonan pembuatan SKCK ke kantor kepolisian terdekat.
Persyaratan Tambahan
Selain syarat utama yang sudah disebutkan, beberapa tempat pembuatan SKCK juga meminta persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
1. Sertifikat Pendidikan
Untuk melamar pekerjaan di lembaga pemerintahan, swasta, atau perusahaan tertentu, beberapa tempat pembuatan SKCK meminta sertifikat pendidikan sebagai persyaratan tambahan.
2. Surat Keterangan Kerja
Jika Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, tempat pembuatan SKCK juga meminta surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja sebagai persyaratan tambahan.
3. Surat Izin Mengemudi
Bila Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan mengemudi, maka Anda diharuskan memiliki surat izin mengemudi sebagai persyaratan tambahan.
4. Surat Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Bagi warga negara asing yang ingin membuat SKCK, persyaratan tambahan yang harus dipenuhi adalah memiliki Surat Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang masih berlaku.
5. Surat Keterangan Perpindahan (Jika Dibutuhkan)
Jika Anda baru saja pindah domisili dari daerah lain, maka tempat pembuatan SKCK meminta Anda untuk membawa Surat Keterangan Perpindahan sebagai persyaratan tambahan.
Itulah beberapa syarat dan persyaratan tambahan yang harus dipenuhi dalam membuat SKCK. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan persyaratan tambahan yang berlaku di tempat Anda membuat SKCK agar proses pembuatan SKCK bisa berjalan dengan lancar.