Syarat SKCK Baru Polres

Pendahuluan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat yang dibutuhkan oleh banyak orang, baik itu untuk melamar pekerjaan, mengurus visa, atau berbagai keperluan lainnya. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang syarat SKCK baru dari Polres.

Memiliki KTP

Syarat pertama untuk mendapatkan SKCK baru dari Polres adalah memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. KTP ini harus asli dan tidak boleh palsu.

Mengisi Formulir

Syarat kedua adalah mengisi formulir SKCK yang sudah tersedia. Formulir ini dapat diambil di kantor Polres terdekat atau diunduh melalui situs resmi kepolisian.

Fotokopi KTP

Selanjutnya, syarat SKCK baru Polres adalah membawa fotokopi KTP yang sudah di verifikasi oleh pihak yang berwenang. Fotokopi ini akan digunakan untuk memvalidasi data diri yang tercantum dalam formulir SKCK.

See also  Daftar SKCK Online Singaraja

Surat Keterangan Domisili

Syarat keempat adalah membawa surat keterangan domisili atau surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan atau kecamatan setempat. Surat ini digunakan untuk memverifikasi alamat tempat tinggal yang tercantum dalam formulir SKCK.

Surat Lamaran Kerja

Untuk pengajuan SKCK yang berkaitan dengan pekerjaan, syarat kelima adalah membawa surat lamaran kerja yang sudah ditandatangani oleh pihak perusahaan atau instansi yang bersangkutan.

Surat Permohonan

Jika SKCK yang dibutuhkan tidak berkaitan dengan pekerjaan, maka syarat kelima adalah membawa surat permohonan yang berisi alasan pengajuan SKCK.

Biaya Administrasi

Syarat terakhir adalah membayar biaya administrasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Jumlah biaya ini dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing Polres.

See also  Apakah Membuat SKCK?

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami telah menguraikan syarat SKCK baru Polres yang harus dipenuhi oleh semua pemohon. Pastikan Anda memenuhi semua syarat tersebut agar pengajuan SKCK bisa diproses dengan cepat dan lancar.