Syarat SKCK Polres Jakarta Barat

Bagi warga Jakarta Barat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Polres Jakarta Barat. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. WNI dan Usia Minimal 17 Tahun

Syarat utama untuk membuat SKCK adalah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 17 tahun. Orang asing yang ingin membuat SKCK juga bisa, tetapi harus memiliki izin tinggal di Indonesia.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran dan Fotokopi KTP

Untuk membuat SKCK, calon pemohon harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan fotokopi KTP. Formulir pendaftaran bisa didapatkan di Polres Jakarta Barat atau di website resmi Polres Jakarta Barat.

See also  Syarat Pembuatan SKCK Internasional

3. Pas Foto Terbaru

Pas foto terbaru yang diambil dalam waktu 6 bulan terakhir harus dilampirkan pada saat pengajuan permohonan SKCK. Pastikan pas foto yang diambil memiliki ukuran dan latar belakang yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Tidak Terlibat Tindak Pidana

Calon pemohon SKCK diharuskan tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat tindak pidana apapun. Pihak kepolisian akan melakukan pengecekan terhadap catatan kriminal pemohon.

5. Tidak Terlibat Narkoba

Calon pemohon SKCK juga harus bebas dari penyalahgunaan narkoba. Pemohon akan diwajibkan untuk melakukan tes urine sebagai persyaratan pengajuan SKCK.

6. Tidak Terlibat Kasus Kekerasan

Calon pemohon SKCK juga harus bebas dari kasus kekerasan baik fisik maupun psikis. Pemohon akan diperiksa oleh psikolog untuk mengetahui apakah pemohon memiliki kecenderungan melakukan kekerasan.

See also  Ukuran Berapa Foto Untuk SKCK

7. Tidak Bersalah Atas Tuntutan Hukum

Pemohon SKCK harus bebas dari tuntutan hukum yang masih berlangsung. Jika ada kasus yang belum selesai, maka pengajuan SKCK akan ditolak.

8. Membayar Biaya Administrasi

Calon pemohon SKCK harus membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Polres Jakarta Barat. Besarnya biaya administrasi bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing Polres atau kecamatan.

9. Mengajukan Permohonan Secara Langsung

Pemohon SKCK harus mengajukan permohonan secara langsung ke kantor Polres Jakarta Barat atau kecamatan setempat. Permohonan tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.

10. Memiliki Alamat Domisili di Wilayah Jakarta Barat

Calon pemohon SKCK harus memiliki alamat domisili di wilayah hukum Polres Jakarta Barat. Jika alamat domisili berada di wilayah hukum Polres lain, maka pemohon harus membuat SKCK di Polres tersebut.

See also  Persyaratan Pembuatan SKCK 2024

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemohon SKCK Polres Jakarta Barat. Pastikan memenuhi semua persyaratan tersebut agar pengajuan SKCK bisa disetujui oleh pihak kepolisian.