Jika kamu membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk mengajukan visa, melamar kerja, atau keperluan lainnya, maka kamu harus mengajukannya ke kantor Polres Tangerang. Namun sebelum itu, pastikan kamu memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah syarat SKCK di Polres Tangerang:
1. Fotokopi KTP
Calon pemohon SKCK harus menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Pas Foto
Siapkan pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm dan latar belakang berwarna biru.
3. Surat Lamaran
Jika kamu mengajukan SKCK untuk melamar pekerjaan, maka kamu harus menyertakan surat lamaran dari perusahaan yang ingin kamu lamar.
4. Surat Pernyataan
Pemohon SKCK harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa data yang diberikan adalah benar dan tidak ada yang disembunyikan.
5. Surat Izin Orang Tua atau Wali
Bagi pemohon yang belum berusia 17 tahun, harus menyertakan surat izin orang tua atau wali.
6. Biaya Administrasi
Siapkan biaya administrasi sebesar Rp 30.000,- untuk pengurusan SKCK. Jika ada biaya tambahan lainnya, akan diinformasikan oleh petugas.
7. Kartu Keluarga
Pemohon harus menyertakan fotokopi kartu keluarga (KK) sebagai bukti tempat tinggal.
8. Surat Keterangan Domisili
Jika kamu tidak tinggal di daerah Polres Tangerang, maka kamu harus menyertakan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
9. Surat Keterangan Kerja
Bagi pemohon yang mengajukan SKCK untuk keperluan kerja, harus menyertakan surat keterangan kerja dari perusahaan.
10. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Pemohon harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polres Tangerang.
11. Surat Keterangan Tidak Buta Warna
Jika kamu melamar pekerjaan yang membutuhkan kemampuan visual, kamu harus menyertakan surat keterangan tidak buta warna dari dokter yang ditunjuk oleh Polres Tangerang.
12. Surat Keterangan Tidak Terlibat Narkoba
Pemohon harus menyertakan surat keterangan tidak terlibat narkoba dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Polres Tangerang.
13. Surat Keterangan Tidak Terlibat Kejahatan
Jika kamu pernah terlibat dalam tindak kejahatan, kamu harus menyertakan surat keterangan tidak terlibat kejahatan dari kepolisian setempat.
14. Surat Kuasa
Bagi pemohon yang mengajukan SKCK untuk orang lain, harus menyertakan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon dan penerima kuasa.
15. Surat Keterangan Cerai
Jika kamu pernah bercerai, kamu harus menyertakan surat keterangan cerai dari pengadilan agama atau negara.
16. Surat Keterangan Belum Menikah
Bagi pemohon yang belum menikah, harus menyertakan surat keterangan belum menikah dari kelurahan setempat.
17. Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
Pemohon harus menyertakan surat keterangan tidak pernah dipidana dari kepolisian setempat.
18. Surat Keterangan Tidak Dalam Pengawasan
Bagi pemohon yang pernah menjalani hukuman, harus menyertakan surat keterangan tidak dalam pengawasan dari kepolisian setempat.
19. Surat Keterangan Tidak Dalam Proses Perkara
Jika kamu sedang dalam proses perkara hukum, kamu tidak dapat mengajukan SKCK.
20. Surat Keterangan Tidak Dalam Daftar Pencarian Orang
Pemohon harus menyertakan surat keterangan tidak dalam daftar pencarian orang dari kepolisian setempat.
21. Surat Keterangan Tidak Dalam Daftar Orang Hilang
Bagi pemohon yang pernah hilang, harus menyertakan surat keterangan tidak dalam daftar orang hilang dari kepolisian setempat.
22. Surat Keterangan Tidak Dalam Daftar Teroris
Pemohon harus menyertakan surat keterangan tidak dalam daftar teroris dari kepolisian setempat.
23. Surat Keterangan Tidak Dalam Daftar Premanisme
Bagi pemohon yang pernah terlibat premanisme, harus menyertakan surat keterangan tidak dalam daftar premanisme dari kepolisian setempat.
24. Surat Keterangan Tidak Dalam Daftar Pelanggar Lalu Lintas
Pemohon harus menyertakan surat keterangan tidak dalam daftar pelanggar lalu lintas dari kepolisian setempat.
25. Surat Keterangan Tidak Dalam Daftar Pelanggar Pemilu
Jika kamu pernah melanggar aturan dalam pemilu, kamu harus menyertakan surat keterangan tidak dalam daftar pelanggar pemilu dari kepolisian setempat.
26. Surat Keterangan Tidak Dalam Daftar Pelanggar HAM
Pemohon harus menyertakan surat keterangan tidak dalam daftar pelanggar HAM dari kepolisian setempat.
27. Surat Keterangan Tidak Dalam Daftar Pelanggar Narkoba
Bagi pemohon yang pernah melanggar aturan narkoba, harus menyertakan surat keterangan tidak dalam daftar pelanggar narkoba dari kepolisian setempat.
28. Surat Keterangan Tidak Dalam Daftar Pelanggar Perbankan
Pemohon harus menyertakan surat keterangan tidak dalam daftar pelanggar perbankan dari kepolisian setempat.
29. Surat Keterangan Tidak Dalam Daftar Pelanggar Pajak
Jika kamu pernah melanggar aturan pajak, kamu harus menyertakan surat keterangan tidak dalam daftar pelanggar pajak dari kepolisian setempat.
30. Surat Keterangan Tidak Dalam Daftar Pelanggar Keimigrasian
Bagi pemohon yang pernah melanggar aturan keimigrasian, harus menyertakan surat keterangan tidak dalam daftar pelanggar keimigrasian dari kepolisian setempat.
Itulah syarat dan ketentuan untuk mengajukan SKCK di Polres Tangerang. Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan tersebut agar pengajuanmu dapat diproses dengan cepat dan mudah.