Syarat Wajib Membuat SKCK

SKCK adalah kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK diperlukan dalam banyak hal, seperti untuk melamar pekerjaan, membuat visa, dan sebagainya. Namun, sebelum membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Usia Minimal 17 Tahun

Untuk membuat SKCK, seseorang harus minimal berusia 17 tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon SKCK sudah mencapai usia dewasa dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Tidak Pernah Terlibat Tindak Kriminal

Syarat penting lainnya adalah bahwa pemohon SKCK tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal. Jika pemohon pernah terlibat dalam kasus kriminal, maka kemungkinan besar permohonan SKCK mereka akan ditolak.

Pemohon Memiliki Identitas yang Jelas

Untuk membuat SKCK, pemohon harus memiliki identitas yang jelas. Identitas ini dapat berupa KTP, paspor, atau dokumen identitas resmi lainnya. Pemohon juga harus menunjukkan bukti alamat mereka yang aktif.

See also  SKCK Online Jakarta Utara: Semua yang Perlu Kamu Ketahui

Tidak Dalam Keadaan Hamil

Bagi wanita yang sedang hamil, mereka harus menunggu sampai melahirkan sebelum membuat SKCK. Hal ini karena pemeriksaan yang dilakukan dalam proses pembuatan SKCK mungkin akan berdampak buruk pada kesehatan ibu dan bayi.

Sehat Jasmani dan Rohani

Pemohon SKCK harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Hal ini untuk memastikan bahwa mereka mampu menjalani pemeriksaan dan melaksanakan tanggung jawab mereka dengan baik.

Melampirkan Bukti Pembayaran

Untuk membuat SKCK, pemohon harus membayar biaya administrasi yang telah ditentukan. Setelah membayar biaya administrasi, pemohon harus menyimpan atau menunjukkan bukti pembayaran ini saat melakukan pendaftaran.

Melampirkan Surat Permohonan

Untuk membuat SKCK, pemohon harus membuat surat permohonan SKCK. Surat permohonan ini harus mencantumkan data pribadi pemohon, tujuan pembuatan SKCK, dan alasan mengapa SKCK diperlukan.

See also  SKCK Solo: Pentingnya Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Melampirkan Fotokopi KTP

Pemohon juga harus melampirkan fotokopi KTP sebagai bukti identitas mereka. Fotokopi KTP ini harus diambil pada saat pembuatan SKCK, sehingga data pemohon dapat disesuaikan dengan fotokopi KTP mereka.

Melampirkan Pas Foto Terbaru

Pemohon SKCK juga harus menyertakan pas foto terbaru. Foto ini harus diambil dalam waktu 6 bulan terakhir, dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Mendatangi Kantor Polisi

Setelah memenuhi semua syarat di atas, pemohon SKCK harus datang ke kantor polisi untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan. Pemohon harus membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti surat permohonan, fotokopi KTP, dan pas foto terbaru.

Melakukan Pemeriksaan

Setelah melakukan pendaftaran, pemohon SKCK akan menjalani pemeriksaan oleh petugas polisi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi semua syarat untuk membuat SKCK.

Menunggu Hasil Verifikasi

Setelah melakukan pemeriksaan, pemohon SKCK harus menunggu hasil verifikasi dari petugas polisi. Proses verifikasi ini dapat memakan waktu beberapa hari, tergantung pada banyaknya permohonan yang diterima.

See also  Apakah Bisa Membuat SKCK di Polres?

SKCK Dapat Diambil Setelah Diverifikasi

Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa pemohon memenuhi semua syarat, SKCK mereka akan segera diproses dan dapat diambil di kantor polisi setempat. Namun, jika ada masalah atau ketidaksesuaian data, pemohon akan diminta untuk memperbaiki data mereka terlebih dahulu sebelum SKCK dapat diterbitkan.

SKCK Berlaku Selama 6 Bulan

SKCK yang telah diterbitkan memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Setelah masa berlaku habis, pemohon harus membuat SKCK baru jika mereka masih membutuhkannya.

Kesimpulan

Membuat SKCK memang memerlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Namun, dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, pemohon dapat dengan mudah dan cepat memperoleh SKCK yang dibutuhkan.