Ukuran Font Pada SKCK

Ketika akan menerima pelayanan dari kepolisian, salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK merupakan dokumen yang memberikan informasi tentang catatan kepolisian seseorang, yang berfungsi sebagai syarat untuk beberapa keperluan, seperti bekerja di perusahaan tertentu, mengurus visa, atau sebagai syarat nikah. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa ukuran font pada SKCK juga memiliki peranan yang penting.

Ukuran Font di SKCK

Ukuran font pada SKCK sebenarnya sudah diatur oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Setiap huruf pada SKCK harus terlihat jelas dan mudah dibaca, sehingga ukuran font yang digunakan pun harus sesuai standar. Ukuran font yang digunakan pada SKCK adalah 10 pt atau 12 pt.

See also  Background SKCK Cowok

Pentingnya Ukuran Font

Ukuran font yang digunakan pada SKCK sangat penting, karena dapat mempengaruhi keabsahan dokumen tersebut. Jika ukuran font terlalu kecil, dokumen tersebut akan sulit dibaca dan ditafsirkan. Sebaliknya, jika ukuran font terlalu besar, dokumen tersebut akan terkesan tidak proporsional dan kurang profesional.

Aturan Ukuran Font pada SKCK

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, ukuran font pada SKCK haruslah 10 pt atau 12 pt. Namun, selain ukuran font, terdapat juga beberapa aturan lain yang harus diperhatikan dalam mengisi formulir SKCK. Berikut adalah beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam mengisi formulir SKCK:

1. Isian pada formulir SKCK harus diisi secara lengkap dan jelas.

See also  Syarat Membuat SKCK Majalengka

2. Isian pada formulir SKCK harus diisi dengan huruf cetak kapital.

3. Jangan menggunakan tinta merah atau warna yang sulit terbaca.

4. Jangan merubah isian yang sudah diisi dengan tinta hitam.

5. Hindari coretan atau penghapusan pada formulir SKCK.

Kesimpulan

Ukuran font pada SKCK sangatlah penting, karena dapat mempengaruhi keabsahan dokumen tersebut. Ukuran font yang digunakan pada SKCK haruslah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Polri, yaitu 10 pt atau 12 pt. Selain itu, terdapat juga beberapa aturan lain yang harus diperhatikan dalam mengisi formulir SKCK. Dengan mengikuti aturan-aturan tersebut, diharapkan formulir SKCK yang dihasilkan akan memenuhi syarat dan mempermudah proses pelayanan dari kepolisian.