Undang Undang SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah dokumen yang digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pelanggaran hukum. Dokumen ini umumnya diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan bahkan menjadi syarat dalam mengikuti seleksi penerimaan anggota TNI atau Polri.
Sejarah Singkat Undang Undang SKCK
Undang Undang SKCK pertama kali dikeluarkan pada tahun 1957 dengan nama “Surat Keterangan Kelakuan Baik” atau SKKB. Pada saat itu, SKKB biasanya diperlukan oleh para pegawai negeri, guru, dan pengusaha untuk mengajukan izin atau perizinan tertentu.
Namun, pada tahun 1981, SKKB diganti menjadi SKCK dan menjadi lebih diperlukan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini terjadi karena semakin banyaknya kasus kejahatan dan pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat.
Keuntungan Memiliki Undang Undang SKCK
Miliki Undang Undang SKCK memiliki banyak keuntungan bagi seseorang. Beberapa keuntungan tersebut antara lain:
- Mempermudah dalam proses melamar pekerjaan
- Mempermudah dalam proses mengurus visa
- Menjadi syarat dalam mengikuti seleksi penerimaan anggota TNI atau Polri
- Menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pelanggaran hukum
- Memberikan rasa aman bagi orang-orang di sekitar kita, karena kita tidak memiliki catatan kriminal atau pelanggaran hukum yang dapat membahayakan mereka
Cara Mendapatkan Undang Undang SKCK
Untuk mendapatkan Undang Undang SKCK, seseorang harus mengajukan permohonan ke Kepolisian Daerah setempat. Biasanya, proses pengajuan permohonan ini dapat dilakukan secara online melalui website resmi Kepolisian Daerah.
Setelah mengajukan permohonan, seseorang akan diminta untuk datang ke kantor Kepolisian Daerah untuk melakukan proses verifikasi dan pengambilan sidik jari. Setelah proses ini selesai, maka seseorang akan mendapatkan Undang Undang SKCK dalam beberapa waktu.
Cara Memperpanjang Undang Undang SKCK
Undang Undang SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan hingga 1 tahun. Setelah masa berlaku habis, seseorang dapat memperpanjang Undang Undang SKCK dengan cara mengajukan permohonan kembali ke Kepolisian Daerah setempat.
Proses perpanjangan Undang Undang SKCK biasanya sama dengan proses pengajuan pertama kali. Namun, seseorang tidak perlu melakukan verifikasi dan pengambilan sidik jari lagi, kecuali jika terdapat perubahan data atau informasi pada dokumen tersebut.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Mengurus Undang Undang SKCK
Untuk mengurus Undang Undang SKCK, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Beberapa hal tersebut antara lain:
- Pastikan data dan informasi yang diberikan dalam permohonan SKCK benar dan valid
- Pastikan dokumen yang diperlukan untuk mengurus SKCK sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
- Siapkan waktu yang cukup untuk proses verifikasi dan pengambilan sidik jari
- Siapkan biaya yang diperlukan untuk mengurus SKCK, karena biaya ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing Kepolisian Daerah
Kesimpulan
Undang Undang SKCK merupakan dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan bahkan menjadi syarat dalam mengikuti seleksi penerimaan anggota TNI atau Polri. Dokumen ini juga dapat memberikan rasa aman bagi orang-orang di sekitar kita, karena kita tidak memiliki catatan kriminal atau pelanggaran hukum yang dapat membahayakan mereka.
Untuk mendapatkan atau memperpanjang Undang Undang SKCK, seseorang harus mengajukan permohonan ke Kepolisian Daerah setempat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus SKCK, seperti memastikan data dan informasi yang diberikan benar dan valid, mempersiapkan dokumen yang diperlukan, dan menyiapkan biaya yang diperlukan.