Urus SKCK Di Bali

Berkendara di jalan raya memang menyenangkan. Namun bagi sebagian orang, berkendara tidak hanya sekadar mencari kesenangan. Kegiatan ini menjadi bagian dari pekerjaan dan rutinitas harian yang harus dijalankan.

Bagi sebagian orang, berkendara juga menjadi bagian dari rekreasi atau liburan. Di Bali, liburan menjadi hal yang sangat dinantikan oleh wisatawan domestik dan mancanegara. Namun tidak sedikit pula wisatawan yang mengalami kesulitan dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat berada di Bali.

Apa itu SKCK?

SKCK adalah surat keterangan yang diberikan oleh Kepolisian untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kejahatan.

SKCK dibutuhkan dalam berbagai keperluan. Mulai dari melamar pekerjaan, mengikuti seleksi pegawai negeri, hingga keperluan perizinan seperti membuat paspor, mengurus izin usaha, dan bahkan mengurus SIM.

See also  SKCK Mati 3 Tahun Apakah Bisa Diperpanjang?

Urus SKCK di Bali

Bagi wisatawan yang membutuhkan SKCK saat berada di Bali, bisa mengurusnya di kantor polisi setempat. Namun, untuk menghindari antrian yang panjang, lebih baik membuat janji terlebih dahulu melalui website resmi kepolisian Bali.

Langkah pertama dalam mengurus SKCK adalah mengunjungi website resmi kepolisian Bali. Kemudian, masuk ke bagian layanan publik dan pilih menu SKCK.

Setelah itu, pengunjung akan diarahkan untuk mengisi formulir yang terdiri dari beberapa pertanyaan. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan jangan lupa untuk melampirkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP dan pas foto terbaru.

Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk mengurus SKCK, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Dokumen tersebut antara lain:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. Pas foto terbaru ukuran 4×6
  3. Surat permohonan SKCK
See also  SKCK Siola: Persyaratan dan Cara Pengurusannya

Pastikan semua dokumen tersebut telah lengkap dan siap untuk diproses.

Biaya dan Waktu Pengurusan

Untuk mengurus SKCK di Bali, tidak dikenakan biaya apapun. Namun, proses pengurusan SKCK membutuhkan waktu sekitar 7-14 hari kerja. Oleh karena itu, pastikan untuk membuat janji terlebih dahulu agar waktu pengurusan bisa lebih singkat.

Penutup

Urus SKCK di Bali memang membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang. Namun, dengan mengikuti prosedur yang benar dan mempersiapkan dokumen dengan lengkap, pengurusan SKCK bisa berjalan dengan lancar. Selamat mengurus dan selamat berlibur di Bali!