Waktu Berlaku SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi yang diberikan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di wilayah Indonesia. SKCK biasanya dibutuhkan untuk melakukan proses administrasi tertentu seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, SKCK juga memiliki masa berlaku yang harus diperhatikan oleh pemiliknya.

Berapa Lama Waktu Berlaku SKCK?

Pada dasarnya, masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Artinya, jika Anda mendapatkan SKCK pada tanggal 1 Januari 2021, maka SKCK tersebut akan berlaku hingga tanggal 1 Juli 2021.

Namun, perlu diperhatikan bahwa masa berlaku SKCK dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan yang meminta SKCK tersebut. Beberapa instansi atau perusahaan mungkin mensyaratkan SKCK yang masih berlaku dalam waktu 3 bulan atau bahkan 1 bulan saja. Oleh karena itu, sebaiknya selalu periksa syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan SKCK.

See also  Syarat Membut SKCK

Bagaimana Jika Masa Berlaku SKCK Sudah Habis?

Jika masa berlaku SKCK sudah habis, maka Anda harus mengurus SKCK baru untuk bisa memenuhi kebutuhan administrasi yang Anda perlukan. Anda bisa mengajukan permohonan SKCK baru ke kantor kepolisian setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP, fotokopi NPWP, surat pengantar dari instansi yang membutuhkan, dan surat keterangan sehat.

Namun, perlu diperhatikan bahwa proses pengurusan SKCK baru bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kantor kepolisian yang Anda datangi dan tingkat kesibukan di kantor tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya ajukan permohonan SKCK baru beberapa minggu sebelum masa berlaku SKCK yang lama habis agar tidak terjadi kendala saat mengurus administrasi.

See also  SKCK Online Semarang Timur: Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dengan Mudah

Apa Saja Persyaratan untuk Mengurus SKCK Baru?

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK baru antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi
  • NPWP (jika diminta)
  • Surat pengantar dari instansi yang meminta SKCK
  • Surat keterangan sehat dari dokter

Selain itu, Anda juga harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh kantor kepolisian setempat. Biaya administrasi untuk mengurus SKCK biasanya tidak terlalu mahal dan berkisar antara 30 ribu hingga 50 ribu rupiah.

Bagaimana Jika Ada Kesalahan dalam SKCK?

Jika ada kesalahan dalam SKCK seperti kesalahan penulisan nama atau alamat, Anda bisa mengajukan permohonan perbaikan SKCK ke kantor kepolisian setempat dengan membawa SKCK yang bermasalah dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.

Namun, jika kesalahan terkait dengan catatan kriminal yang tercantum dalam SKCK, maka Anda harus menyelesaikan masalah tersebut terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan SKCK baru. Anda bisa berkonsultasi dengan pengacara atau pihak kepolisian untuk mengetahui langkah-langkah yang harus diambil dalam menyelesaikan masalah catatan kriminal tersebut.

See also  SKCK Untuk Umur Berapa

Kesimpulan

Masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Namun, perlu diperhatikan bahwa beberapa instansi atau perusahaan mungkin mensyaratkan SKCK yang masih berlaku dalam waktu 3 bulan atau bahkan 1 bulan saja. Jika masa berlaku SKCK sudah habis, maka Anda harus mengurus SKCK baru dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan dan membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan.

Jika ada kesalahan dalam SKCK, maka Anda bisa mengajukan permohonan perbaikan SKCK atau menyelesaikan masalah catatan kriminal terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan SKCK baru.

Meta Description

Meta Keywords