Yang Dibutuhkan Dalam Membuat SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan mengenai perilaku seseorang di masyarakat. SKCK ini diperlukan untuk berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau bahkan untuk keperluan pendidikan. Nah, dalam membuat SKCK ada beberapa hal yang dibutuhkan dan harus kamu persiapkan terlebih dahulu. Berikut adalah penjelasannya:

1. KTP Elektronik

Hal pertama yang perlu kamu persiapkan adalah KTP Elektronik. KTP Elektronik ini biasanya digunakan untuk identitas diri dan sebagai syarat dalam pembuatan SKCK. Pastikan KTP Elektronik yang kamu miliki masih berlaku dan tidak ada perubahan data pribadi seperti alamat atau status perkawinan yang belum diperbarui.

See also  Antrian SKCK Polres Bekasi Kota

2. Pas Foto

Persiapkan juga pas foto yang akan digunakan dalam pembuatan SKCK. Pas foto yang kamu miliki harus memenuhi persyaratan dari Kepolisian, yaitu berukuran 4×6 cm dengan latar belakang warna merah. Selain itu, kamu juga harus memperhatikan posisi kepala pada pas foto tersebut yaitu harus berada di tengah dan dilihat dari depan.

3. Surat Pengantar

Setelah itu, kamu juga perlu menyediakan surat pengantar yang biasanya dikeluarkan oleh instansi atau lembaga yang memerlukan SKCK tersebut. Surat pengantar ini diperlukan untuk memastikan bahwa kamu memang membutuhkan SKCK untuk kepentingan yang sah dan resmi.

4. Biaya Pembuatan SKCK

Tak kalah penting, kamu juga harus menyiapkan biaya untuk pembuatan SKCK. Biaya pembuatan SKCK ini cukup terjangkau yaitu sekitar Rp30.000 – Rp50.000 per lembar. Namun, biaya ini bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing Kepolisian.

See also  SKCK BUMN Wajib Atau Tidak?

5. Melakukan Pendaftaran

Setelah semua persyaratan terpenuhi, kamu bisa melakukan pendaftaran untuk pembuatan SKCK ke kantor Kepolisian terdekat. Pastikan kamu sudah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses pembuatan SKCK.

6. Mengisi Formulir

Saat melakukan pendaftaran, kamu akan diminta untuk mengisi formulir yang biasanya sudah disediakan oleh Kepolisian. Isi formulir tersebut dengan benar dan lengkap sesuai dengan data pribadi yang kamu miliki. Pastikan tidak ada data yang salah atau kurang.

7. Proses Pemeriksaan

Setelah mengisi formulir, kamu akan menjalani proses pemeriksaan oleh petugas Kepolisian. Proses pemeriksaan ini meliputi sidik jari dan wawancara untuk memastikan bahwa data yang kamu berikan benar dan valid.

See also  Bikin SKCK Kabupaten Bogor

8. Tunggu Pengambilan SKCK

Jika semua proses sudah selesai, kamu hanya perlu menunggu beberapa hari saja untuk pengambilan SKCK. Biasanya SKCK akan diterbitkan dalam waktu 2-3 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

9. Kesimpulan

Demikianlah beberapa hal yang perlu kamu persiapkan dalam membuat SKCK. Pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi dan data yang kamu berikan benar dan valid. Dengan memiliki SKCK, kamu akan lebih mudah dalam mengurus berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. Selamat mencoba!